LK diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada satu paket pekerjaan pembangunan baru Unit Transfusi Darah (UTD)/Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) RSUD Goran Riun yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021. Pekerjaan tersebut tidak selesai hingga berakhirnya masa kontrak, dan tidak dilakukan adendum terkait waktu atau teknis sebagaimana seharusnya dilakukan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PA) dan penyedia jasa.
Bula,moluccastimes.id-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur, resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial LK, selaku Direktur aktif RSUD Goran Riun.
Penahanan dilakukan Senin 23/06/2025 pukul 17.00 WIT, setelah proses pemeriksaan oleh tim penyidik yang dipimpin langsung Kepala Cabjari Geser, Habibul Rakhman, S.H.
LK diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada satu paket pekerjaan pembangunan baru Unit Transfusi Darah (UTD)/Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) RSUD Goran Riun yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021. Pekerjaan tersebut tidak selesai hingga berakhirnya masa kontrak, dan tidak dilakukan adendum terkait waktu atau teknis sebagaimana seharusnya dilakukan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PA) dan penyedia jasa.
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp313.390.925,39 (tiga ratus tiga belas juta tiga ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah).
Untuk mencegah potensi pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabjari Geser. LK kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas III Wahai selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025.
Kepala Cabjari Geser menegaskan, proses hukum terhadap LK dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi sebagai berikut:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, serta akan menindak siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pembangunan layanan kesehatan masyarakat tersebut. (MT-01)