Dugaan Tipikor, Kasus PT. Bipolo Gidin Naik Tahap Penyidikan, Kajati Maluku Akui Ada Penyimpangan

by -25 Views

“Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah Tim Penyelidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan dana perusahaan hasil penjualan tiket, dana subsidi, penyertaan modal, dan pinjaman modal kerja yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan ada pembiayaan yang diduga untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin,” ungkap Kajati.

Ambon,moluccastimes.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, PT. Bipolo Gidin, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal tersebut ditekankan Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., Kamis, 19/06/2025.

“Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah Tim Penyelidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan dana perusahaan hasil penjualan tiket, dana subsidi, penyertaan modal, dan pinjaman modal kerja yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan ada pembiayaan yang diduga untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin,” ungkap Kajati.

Guna mengungkap dugaan penyimpangan tersebut, tim penyelidik telah meminta keterangan dari setidaknya 20 orang saksi yang terdiri dari pejabat Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, BPTD Maluku, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, serta jajaran direksi dan manajemen PT. Bipolo Gidin.

“Dari hasil permintaan keterangan tersebut, tim menemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum sehingga perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk kerugian negara, akan dihitung oleh ahli dalam proses penyidikan,” tegas Kajati Maluku.

Kejati Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta akan menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi dana di perusahaan daerah tersebut.

Untuk diketahui, PT. Bipolo Gidin merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 40 Tahun 2013 dan didirikan melalui Akta Notaris Nomor 34 tertanggal 15 Mei 2013 oleh Notaris Grace Margareth Goenawan, S.H., M.H. Perusahaan ini bergerak di bidang jasa angkutan laut, dengan dua kapal operasional, yakni KMP Tanjung Kabat dan KMP Lory Amar.

Rute pelayanan KMP Tanjung Kabat meliputi Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula – Kepala Madan, sedangkan KMP Lory Amar melayani lintasan Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang – Ambalau (PP). Usaha ini dijalankan sesuai dengan amanat Perda maupun akta pendirian perusahaan yang menekankan pada penyelenggaraan layanan transportasi laut, khususnya angkutan lintas dan perintis.

Dalam operasionalnya, PT. Bipolo Gidin menerima dana dari berbagai sumber: subsidi dari Kementerian sebesar Rp36 miliar, penyertaan modal dari Pemda Buru Selatan sebesar Rp4 miliar, serta pinjaman dari perbankan sebesar Rp1,5 miliar. Total dana yang dikelola perusahaan ini mencapai lebih dari Rp41,5 miliar.(MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *