Dukung Keterbukaan Informasi Publik, OJK Perbaiki Sarpras & Diseminasi Informasi Sejak 2017

by -84 Views

Komitmen OJK dalam mendukung keterbukaan informasi masyarakat terus dilakukan dengan melakukan sejumlah perbaikan baik dari sisi SDM, perbaikan sarana dan prasarana serta diseminasi informasi.

Jakarta,moluccastimes.id-Terkait dengan keterbukaan informasi publik, sejak tahun 2017 OJK telah menyiapkan segala infrastruktur yang mendukung ke arah tersebut dengan menyusun ketentuan terkait pengelolaan rahasia informasi dan membentuk Struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OJK.

Demikian rilis yang diterima, Selasa 16/12/2025.

Pada tahun 2020 OJK mulai mengembangkan minisite e-PPID dan mulai mengimplementasikan minisite tersebut pada tahun 2021 hingga saat ini.

Tahun 2025 OJK telah mengembangkan PPID OJK Mobile Apps , sebuah aplikasi yang berfungsi sebagai sarana OJK dalam memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus sebagai kanal bagi masyarakat yang bertujuan untuk menyampaikan permohonan informasi publik dan persetujuan informasi publik kepada OJK. Aplikasi ini merupakan perubahan minisite PPID OJK dalam format perangkat mobile yang mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi publik Otoritas Jasa Keuangan.

Komitmen OJK dalam mendukung keterbukaan informasi masyarakat terus dilakukan dengan melakukan sejumlah perbaikan baik dari sisi SDM, perbaikan sarana dan prasarana serta diseminasi informasi.

Saat ini juga, OJK meningkatkan sarana dan prasarana layanan keterbukaan informasi publik melalui penyediaan Ruang Layanan Informasi Publik bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan maupun persetujuan atas informasi publik. Ruang layanan ini tersedia di seluruh kantor OJK, baik pusat maupun daerah, dan telah distandardisasi sesuai kebutuhan masyarakat.

Fasilitas yang disediakan meliputi formulir permohonan dan persetujuan masyarakat, berbagai media informasi seperti banner , signage , flyer , serta majalah informasi edukasi keuangan. Untuk menjamin akses yang setara bagi penyandang disabilitas, OJK juga menyediakan fasilitas pendukung, antara lain kursi roda, formulir berhuruf braille bagi penyandang disabilitas tuna netra, serta sarana pendukung lainnya.

Selain itu, OJK telah meluncurkan website wajah baru OJK ( www.ojk.go.id ). Website OJK terbaru telah dilengkapi dengan fitur khusus untuk mempermudah penyandang disabilitas mendapatkan informasi terkini terkait industri jasa keuangan. Website OJK juga telah menyediakan informasi mengenai aktivitas OJK di daerah serta terkoneksi dengan media sosial OJK dan beberapa minisite OJK lainnya, seperti Kontak 157 yang telah beroperasi 24 jam setiap hari sejak 10 Oktober 2025, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Whistleblowing System , Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan masih banyak lagi.

Sebagai bagian dari perbaikan layanan informasi, dalam laman minisite e-ppid OJK juga disediakan pedoman permohonan informasi berbasis audio-visual yang memudahkan bagi penyandang disabilitas tuna rungu untuk melakukan permohonan informasi kepada OJK.

Peningkatan kapasitas dari sisi SDM juga terus dilakukan dengan melakukan pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis bagi seluruh manajer informasi OJK di seluruh satuan kerja OJK, baik di kantor pusat dan kantor OJK di daerah.

Dalam hal penyebaran informasi, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam mendukung keterbukaan informasi bagi masyarakat dan konsumen, OJK menyelenggarakan kegiatan konferensi pers bulanan yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisioner OJK.

Dalam berbagai kegiatan yang dilakukan untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan sebagai upaya untuk mewujudkan kesetaraan akses bagi penyandang disabilitas, OJK juga senantiasa menyertakan tulisan bahasa inovatif serta menyusun Pedoman SETARA untuk mendorong Industri Jasa Keuangan untuk menyediakan layanan khusus sehingga layanan keuangan dapat dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas.(MT-01)

09 -6

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *