Ed Sheeran Gunakan Music Performer Visa, Silmy : Bukti Dukung Wisata Musik indonesia

by -104 Views

Jakarta,moluccastimes.com-Music Performer Visa merupakan terobosan baru Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara melakukan konser di Indonesia.

Demikian Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, disela konser Ed Sheeran Penyanyi asal Inggris di Jakarta, Sabtu 02/03/2024.

“Visa ini merupakan terobosan Ditjen Imigrasi yang adalah visa jenis terbaru memudahkan perizinan musikus dan kru mancanegara melakukan konser di Indonesia,” akunya.

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mendukung Indonesia menjadi negara destinasi event Internasional yang diperhitungkan.

“Dengan kebijakan keimigrasian yang lebih memudahkan penyelenggaraan gelaran Internasional, kita berharap dapat memajukan wisata musik di Indonesia. Jika kita bisa menjadi destinasi favorit acara konser internasional, maka akan berdampak juga pada naiknya wisatawan mancanegara yang berdampak pada devisa negara,” tutur Silmy.

Visa tersebut digunakan oleh Penyanyi kenamaan asal Inggris, Ed Sheeran yang menggelar konser di Jakarta pada Sabtu, 02 Maret 2024.

“Pelantun lagu Thinking Out Loud itu menggunakan Music Performer Visa dalam kedatangan yang kedua kali di Indonesia, karena persyaratan visa elektronik indeks C7A tersebut lebih ringkas dari sebelumnya,” timpalnya.

Secara detail, terdapat 85 visa yang diterbitkan untuk konser musik Ed Sheeran, terdiri dari 11 Music Performer Visa (termasuk untuk Callum Scott serta para pemain alat musik) serta 74 Music Performer’s Crew Visa (indeks C7B).

Disebutkan, untuk mendapatkan Music Performer Visa, artis internasional tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun. 

“Penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal. Visa yang termasuk kategori single entry ini berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan melalui website evisa.imigrasi.go.id dengan sponsor seperti penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya,” sebut Silmy.

Music Performer Visa ini pertama kali diterbitkan untuk artis Internasional dan resmi diluncurkan pada 14 September 20236 telah digunakan sebelumnya oleh grup musik Coldplay pada November 2023, grup K-Pop Twice pada Desember 2023 serta Jonas Brothers pada Februari 2024,” rincinya.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *