400 NIB Diterbitkan DPMPTSP Kota Ambon, Fasilitasi Pelaku UMKM

by -161 Views

Dalam upaya memfasilitasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Ambon, Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon memiliki sejumlah tanggungjawab.

Ambon,moluccastimes.id-Dalam upaya memfasilitasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Ambon, Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon memiliki sejumlah tanggungjawab.

Demikian Kepala Dinas DPMPTSP Kota Ambon, Stenly J. Nanlohy, S.Sos kepada moluccastimes.id, Jumat, 28/06/2024.

“Tanggungjawab besar kami adalah memfasilitasi pelaku usaha memiliki legal action dalam kegiatan usaha yaitu melalui pendampingan fasilitasi proses Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis,” ungkapnya.

Nanlohy mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menerbitkan 400 NIB bagi pelaku usaha di Kota Ambon.

“Inilah inisiasi kami memfasilitasi pelaku usaha. Perijinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) adalah perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang memberikan banyak keuntungan serta kemudahan bagi pelaku usaha,” terangnya.

Walaupun demikian harus ada prioritas pengawasan yang dilakukan.

“Istilah OSS itu mudah didepan, sulit dibelakang karena itu pengawasan harus ditingkatkan. Hal pertama pelaku usaha harus lakukan adalah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun teknis. Kedua, pasca penerbitan NIB, harus diawasi ijin yang dibuat apakah sesuai dengan peruntukkan dan yang ketiga adalah pelaporan kegiatan penanaman modal atau investasi setiap triwulan. Dengan pengawasan yang dilakukan tersebut diharapkan para pelaku usaha mengembangkan usahanya sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Nanlohy.

Dikatakan, bimbingan teknis juga telah dilakukan bagaimana pelaku usaha menyelesaikan masalah baik dalam proses perijinan maupun pengembangan usaha.

“Dalam bimtek kita gelar diskusi dengan nara sumber dari dinas terkait diantaranya DPMPTSP, PUPR, Dinkes, Balai POM sehingga ada interaksi, pencerahan, tambahan informasi demi pengembangan usaha dari masing-masing nara sumber,” ujarnya.

Nanlohy menyebutkan salah satu contoh adalah ijin usaha dinas terkait seperti Dinkes dan Balai POM.

“Misalnya untuk pelaku usaha pangan, selama ini yang mereka tahu hanya menjual produk pangan industri rumah tangga dengan NIB saja, namun seharusnya disertai juga dengan ijin sertifikat standar Higienis dari Dinkes, kemudian ada juga sertifikasi standar Makanan Olahan dari Balai POM dalam bentuk perijinan berusaha untuk mendukung kegiatan usaha,” lugasnya.

Diharapkan para pelaku usaha mengetahui dan memahami perijinan yang menjadi syarat pengembangan usaha mereka. (MT-01)