Jamin Kesehatan Aleg DPRD Kota Ambon, Setwan Teken MoU Dengan BLUD Ambon Vlissingen

by -117 Views

Guna menindaklajuti pelaksanaan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 14 tahun 2024, Sekertariat DPRD Kota Ambon melakukan penandatanganan kerjasama dengan BLUD Klinik Mata Ambon Vlissingen.

Ambon,moluccastimes.id-Guna menindaklajuti pelaksanaan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 14 tahun 2024, Sekertariat DPRD Kota Ambon melakukan penandatanganan kerjasama dengan BLUD Klinik Mata Ambon Vlissingen.

Demikian Sekertaris DPRD Kota Ambon, Apries. B. Gasperzs, S.STP, M.Si kepada moluccastimes.id, usai teken MoU bersama Dr. Daniel Siegers, Kamis 27/06/2024.

“Penandatanganan kerjasama tersebut adalah tindaklanjut dari Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 14 tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Medical Check Up Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon,” ungkap pria smart itu.

Dikatakan, Medical Check up merupakan bagian dari hak setiap Anggota DPRD untuk mendapatkan pelayanan deteksi dini kondisi kesehatan.

“Dengan mendeteksi dini keshatan masing-masing Anggota DPRD diharapkan, mereka dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan baik, tanpa keluhan sakit dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Lanjut pria rendah hati itu, pelayanan dini kesehatan tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Jadi bukan saja peraturan mengatur tentang hak keuangan mereka tetapi juga tentang pelayanan kesehatan. Anggota DPRD diharapkan selalu dalam kondisi sehat dan prima dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kota Ambon,” tandasnya.

Terkait hal tersebut, ayah empat anak itu menjelaskan kerjasama bukan hanya dengan BLUD Klinik Mata  Ambon Vlissingen semata.

“Kerjasama juga kita lakukan dengan Klinik Prodia sehingga mereka mendapatkan pelayanan secara prima baik di BLUD Klinik Mata Vlissingen maupun Klinik Prodia,” terangnya. (MT-01)