Forum Kapitang Maluku Lapor Indrisantika Kurniasari Ke Polda Maluku

by -88 Views

Ambon, Mollucastimes.Com-Kasus pelecehan nama baik Presiden Joko Widodo menimbulkan kegeraman masyarakat Indonesia terkhusus masyarakat Maluku. Betapa tidak, Joko Widodo yang selang beberapa jam dianugerahi gelar adat Maluku, dilecehkan oleh Indrisantika Kurniasari  sehubungan dengan pakaian adat yang diberikan kepada Joko Widodo oleh Latupati Maluku.

Demikian ditegaskan Ketua Forum Kapitang Maluku, R Rugebret, Senin 27/02/17.
Menurutnya,tindak kejahatan yang di lakukan Indrisantika Kurniasari  dkk dalam hal melecehkan pemimpin negara  Joko Widodo saat disematkan  pakaian adat orang Maluku, menimbulkan kemarahan terbesar orang Maluku yang tergabung dalam sebuah Forum Kapitang Maluku  yaitu Paguyuban Pemuda Penggerak Maluku yang terdiri dari  Gema Mahasiswa MBD, GMKI Cabang Ambon, GMNI cabang Ambon maupun seluruh OKP Cipayung.

“Kami telah melaporkan kasus dugaan pelecehan ini ke Polda Maluku untuk segera di tindak lanjuti dan di proses. Seluruh masyarakat Maluku sangat menyayangkan status dan komentar tidak beretika di media sosial face book yang dilontarkan Indrisantika Kurniasari  dan kawan-kawan” tegasnya.

Dijelaskannya, tindak kejahatan tersebut dapat dikenai pasal 137 KUHP, tentang perbuatan yang menghina Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu penghinaan terhadap rakyat Maluku dengan pakaian adat yang disematkan kepada Joko Widodo yang katanya

“Pakaian ini seperti bentuknya Salib yang melambangkan lambangnya orang kristen” padahal pakaian ini disematkan oleh Majelis Latuputi Maluku khusus sekaligus pemberian gelar adat Maluku “UPU KLAITA KANALEAN NTUL PO DEYO ROUTNYA HNULHO MALUKU” kepada Presiden Joko Widodo. “Perbuatan provokasi ini, di anggap melanggar  pasal 2 ayat 3 UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang memuat ” Melarang setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat di aksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik,” terangnya.

Kasus pelecehan nama baik tertanggal 24 Februari 2017  pukul 10.29 WIB , sangat patut di tujukan pada pihak berwajib untuk segera mungkin memproses hukum.

“Hal ini merupakan perbuatan penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, ras , agama atau golongan yang juga  melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITI No. 11 Tahun 2008 tersebut berdasarkan Jo pasal 4 huruf b UU No.4 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Dalam kasus ini terduga dapat di kenakan denda sebesar Rp. 500.000.000,” urainya.

Dirinya menyatakan bahwa yang bersangkutan harus meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan sekaligus juga kepada masyarakat Maluku karena telah menyinggung harkat dan martabat masyarakat Maluku. “Jika yang bersangkutan tidak meminta maaf baik kepada Presiden maupun masyarakat Maluku, maka sesuai dengan UU yang berlaku dapat dikenakan denda atau kemungkinan juga bisa dipenjarakan,” tegasnya.(Mg-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *