Fungsi Pengawasan, Parinussa : Pemkot Ambon Dukung Kinerja TIMPORA

by -17 Views

“Terutama mengawasi aktivitas warga asing agar tetap dalam koridor hukum bahkan terpenting tidak mengganggu stabilitas keamanan baik di Kota Ambon maupun di Maluku secara umum,” ulasnya.

Ambon,moluccastimes.id-Pemerintah Kota Ambon berkomitmen mendukung penuh kerja TIMPORA di wilayah Maluku maupun di Kota Ambon.

Hal tersebut ditandaskan Kepala Kesbangpol Kota Ambon, Aldrin Parinussa, SE saat menghadiri Rakor TIMPORA besutan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Jumat 25/07/2025.

“Sebagai kota yang semakin terbuka, Ambon harus siap dengan berbagai aktivitas warga negara asing, mulai dari wisata, investasi hingga pekerjaan,” aku Parinussa didampingi Sekertaris Kesbangpol, Sherly Tuasuun, S.STP, M.Si.

Walaupun demikian, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan bahwa orang asing harus diketahui keberadaannya.

“Hal ini merupakan kewenangan Kantor Imigrasi, karena itu dengan adanya kolaborasi serta kerjasama dengan Kantor Imigrasi maka fungsi pengawasan lintas sektor dapat dilakukan,” tandasnya.

Sambungnya, saat ini keberadaan orang asing lewat jalur satu pintu.

“Keberadaan oranga sing di Kota Ambon khususnya lewat jalur kantor Imigrasi. Kita harapkan dengan Rakor TIMPORA tersebut ada laporan yang ditemukan dilapangan untuk segera dilakukan antisipasi. Pasalnya selama ini belum ada laporan yang masuk ke Pemkot Ambon terkait aktivitas orang asing yang melakkan pelanggaran,” jelasnya.

 

Sesunguhnya, Pemkot Ambon menilai sinergitas bersama dalam pengawasan orang asing sangat strategis.

“Terutama mengawasi aktivitas warga asing agar tetap dalam koridor hukum bahkan terpenting tidak mengganggu stabilitas keamanan baik di Kota Ambon maupun di Maluku secara umum,” ulasnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Maluku, Doni Alfisyahrin.

“Sinergitas dengan Pemkot sangat baik, terutama dukungan dari Kesbangpol dalam upaya menukar informasi serta data guna memantau aktivitas WNA,” ungkap Doni.

Diakuinya, pelanggaran yang dominan yaitu ijin tinggal tidak sesuai peruntukannya.

“Biasanya visa travel wisata dijadikan untuk berbisnis, karena itu kita beri sanksi deportasi. Misalnya satu WNA Ethiopia yang telah dideportasi. Hal ini dilakukan melalui operasi intelijen, operasi mandiri serta operasi gabungan yang linier. Awalnya kita lakukan operasi intelijen menggali informasi dan membuat full baket kemudian operasi mandiri yaitu melakukan pengawasan langsung ke lokasi. Setelah mengantongi informasi lengkap yang disertai unsur pelanggaran, maka bersama unsur gabungan kita
lakukan pemberian sanksi,” jelasnya.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *