Gelar Bimtek Tupoksi Bidang Perdata & TUN, Sesjamdatun Kunker Ke Kejati Maluku

by -118 Views

Ambon,moluccastimes.com-Dalam rangka peningkatan kualitas fungsi melalui bimbingan teknis pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku, perlu dilakukan pemberian arahan lewat kunjungah kerja.

Demikian Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Raden Febrytrianto, S.H, M.H dalam Agenda Supervisi Teknis Bidang Datun di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis 30/11/2023.

Dikatakan, kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang didasari oleh  (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia..

“Dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan Negara atau Pemerintah, serta hak-hak keperdataan masyarakat, maka Jaksa Pengacara Negara mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata atau tindakan tertentu lainnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Febrytrianto.

Ditambahkan kewenangan Datun sebagai Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah yang bertindak sebagai kuasa hukum harus berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

“Baik secara Nonlitigasi dan/atau Litigasi sebagai Penggugat/ Penggugat Intervensi/ Pemohon/ Pelawan/ Pembantah atau Tergugat/Tergugat Intervensi/Termohon /Terlawan/Terbantah,” timpalnya.

Selain itu melalui layanan dibidang tata usaha negara oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah berdasarkan Surat Kuasa Khusus sebagai Tergugat/Termohon di Peradilan Tata Usaha Negara, sebagai kuasa pemerintah dalam perkara Pembubaran Partai Politik pada Mahkamah Konstitusi.

“Kuasa pemerintah atau pihak terkait dalam perkara Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, kuasa dalam perkara Pengujian Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-Undang di Mahkamah Agung, kuasa Termohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi,” paparnya.

Selain itu, Adapun Layanan Hukum Halo JPN yang merupakan sebuah aplikasi pelayanan hukum online pada bidang Perdata dan TUN yang dirilis oleh Bapak Jaksa Agung RI pada tanggal 25 Mei 2022,  aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pelayanan hukum melalui sistem elektronik yang diwujudkan melalui laman Halo JPN dengan mencari di google https://halojpn.id/. 

“Perlu diketahui Halo JPN adalah sebuah aplikasi atau website yang memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara gratis, profesional dan dapat diakses kapan dan dimana saja. Masyarakat dapat bertanya dan berkonsultasi kepada JPN melalui website Halo JPN,” tandasnya.

Agenda Sesjamdatun itu didampingi Muhammad Hari Wahyudi, S.H (Kasubdit Penyelenggara Pemerintah), Mohammad Purnomo Satriyadi, SH.,MH (Kasi Evaluasi dan Pelaporan Subdit Uji Materiil), Arie Satria Hadi Pratama, SH., MH (Kasi Analis Subdit Pelayanan Hukum TUN), Tonny Suhartono Zainuddin (Kasubag Umum). Sedangkan arahan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes S. Prasetyo, S.H.,M.H, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku I Gede Ngurah Sriada, S.H.,M.H, Para Asisten, Para Kajari, Para Kacabjari dan Para Kasi di Bidang Datun.(MT-01))

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *