“Keikutsertaan Universitas Pattimura (Unpatti) dalam peringatan HANI 2026 merupakan bentuk dukungan terhadap gerakan nasional dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kubangun.
Ambon,moluccastimes.id-Melalui momentum Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026, diharapkan sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, aparat penegak hukum, dan seluruh lapisan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan generasi muda Indonesia yang sehat, cerdas, tangguh, dan bebas dari narkoba sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.
Demikian Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Hubungan Masyarakat, dan Alumni Universitas Pattimura, Dr. Nur Aida Kubangun, M.Pd, saat menghadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 yang berlangsung di Lantai 7 Kantor Gubernur Provinsi Maluku, Kamis 23/07/2026.

“Keikutsertaan Universitas Pattimura (Unpatti) dalam peringatan HANI 2026 merupakan bentuk dukungan terhadap gerakan nasional dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kubangun.
Ditambahkan, sebagai institusi pendidikan tinggi, Unpatti terus berkomitmen membangun karakter mahasiswa yang sehat, berintegritas, dan berdaya saing melalui berbagai program pembinaan kemahasiswaan serta penguatan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
Puncak Peringatan HANI Tahun 2026 dipusatkan di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan mengusung tema “Membangun Generasi Sehat, Cerdas, dan Kuat Melalui Gerakan Ananda Bersinar Menuju Indonesia Emas 2045.”
“Tema tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika melalui keterlibatan seluruh elemen bangsa, khususnya keluarga, dunia pendidikan, dan masyarakat,” pungkas wanita smart itu.
Kegiatan tersebut diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting bersama Presiden Republik Indonesia, serta dihadiri Unsur Pemerintahan RI, Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Tokoh Agama, Unsur Masyarakat, dan berbagai unsur pemangku kepentingan lainnya.(MT-01)







