Handayani : Kemendagri Apresiasi Positif Pembentukan PPID Kota Ambon

by -94 Views

Ambon,mollucastimes.com-Kementerian Dalam Negeri Khususnya Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengolahan Informasi memberikan apresiasi yang cukup baik terhadap  Pemerintah Kota Ambon karena lewat Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) Kota Ambon karena telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Hal ini diakui Kepala Bidang  Fasilitasi Pengaduan dan Pengolahan Informasi,  Kementerian Dalam Negeri, Dr Handayani Ningrum SE MSi di sela Bimbingan Teknis  Pengelolaan Informasi Publik dan Sengketa Informasi, Jumat 27/03/19 akhir pekan kemarin.

“Kami senang Kota Ambon sudah membentuk PPID lewat Dinas Kominfonya lewat SK Wali Kota Ambon. Ini merupakan hal yang harus menjadi contoh bagi seluruh Kabupaten Kota yang ada di Maluku. Pasalnya, baru Kota Ambon yang membentuk PPID. Saya lihat juga peserta dalam Bimtek ini berasal dari Kabupaten lain di Maluku. Sehingga diharapkan tidak hanya Kota Ambon yang memiliki PPID tetapi Maluku secara keseluruhan,” akunya.

Menurutnya, PPID memiliki fungsi  sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Karena itulah maka setiap Kabupaten Kota harus memiliki PPID  sesuai dengan Permendagri Nomor 2 tahun 2017 tentang PPID. Yang kami lihat Kota Ambon sudah maju karena dari sisi  aplikasi pengaduan  telah dilengkapi dengan laporan Stan yang berjalan baik. Aplikasi yang dipasang oleh Kemendagri  dengan daftar informasi publikpun sudah baik bahkan memiliki aplikasi yang lengkap, kemudian dapat diimplementasikan berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hingga SOP yang tertuang juga hingga detail,” akunya.

Walaupun demikian, masih ada kekurangan yang perlu menjadi perhatian.

“Perlu disosilisasikan kepada mayarakat terkait permintaan informasi yang dapat dilakukan melalui aplikasi di PPID saat ini sangat gampang dan tidak susah. Cukup dengan mendownload aplikasi dalam handphone android, masyarakat sudah bisa memberikan maupun sebaliknya menerima informasi  dari PPID. Karena yang kami lihat permintaan informasi permintaan informasi yang dilakukan oleh masyarakat masih minim di Kota Ambon,” jelasnya.

Dirinya berharap, PPID yang menjadi keharusan amanat UU sejak tahun 2008 harus dibentuk di berbagai daerah di Indonesia. Hingga hari ini dari seluruh provinsi, 46 PPID yang belum terbentuk 6 diantaranya di Provinsi Maluku. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *