Hindar Picu Kanker, Dinkes Ambon Larang Penggunaan Ranitidin Di Puskesmas

by -48 Views

(istmewa)

Ambon,mollucastimes.com-Dalam upaya hindari obat pemicu kanker, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon secara resmi melarang seluruh Puskesmas di Kota Ambon untuk menggunakan produk Ranitidin kepada pasien.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, drg. Wendy Pelupessy, M.Kes kepada mollucastimes.com, Sabtu 12/10/19.

“Raniditin seperti yang disampaikan oleh US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA), ternyata telah terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA). Merujuk dari hal tersebut, kita patut mewaspadainya dengan melarang Puskemasmas memberikan kepada pasien, walaupun memang belum mendapatkan edaran secara resmi dari BPOM Maluku,” jelas ibu tiga anak ini.

N-Nitrosodimethylamine dikenal sebagai dimethylnitrosamine adalah bahan kimia organik semi-volatile, diproduksi sebagai produk sampingan dari beberapa proses industri dan hadir pada tingkat yang sangat rendah pada bahan makanan tertentu, terutama yang dimasak, diasap, atau disembuhkan.

Kadinkes Kota Ambon, drg.Wendy Pelupessy, M.Kes

N-Nitrosodimethylamine adalah kandungan dalam obat ranitidin yang ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena memicu kanker. BPOM saat ini sedang melakukan pengambilan dan pengujian beberapa sampel produk ranitidin.

Studi Global Putuskan Ambang Batas Cemaran NDMA 96 ng/hari

Dalam keterangan tertulis BPOM pada 4 Oktober 2019, hasil uji sebagian sampel mengandung cemaran NDMA dengan jumlah yang melebihi batas yang diperbolehkan. Pengujian dan kajian risiko akan dilanjutkan terhadap seluruh produk yang mengandung ranitidin.

Sementara itu, studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake), bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama. Hal ini dijadikan dasar oleh BPOM dalam mengawal keamanan obat yang beredar di Indonesia.

BPOM telah memberikan persetujuan terhadap ranitidin sejak tahun 1989 melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu. Ranitidin tersedia dalam bentuk sediaan tablet, sirup, dan injeksi.

Berikut ini merek obat mengandung ranitidin yang ditarik BPOM karena terdeteksi mengandung NDMA. Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL yang diedarkan PT. Phapros Tbk; Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL yang diedarkan PT. Glaxo Wellcome Indonesia; Rinadin Sirup 75 mg/5mL yang diedarkan oleh PT. Global Multi Pharmalab Indoran; Cairan Injeksi 25 mh/mL yang diedarkan PT. Indofarma Ranitidine; Cairan Injeksi 25 mg/mL yang diedarkan PT Indofarma.

Organisasi pengawas obat dan makanan Amerika Serikat, Food and Drug Administration dikutip CNN melaporkan, beberapa obat asam lambung ranitidin, termasuk merek Zantac mengandung zat pengotor yang dapat menyebabkan kanker. (MT-01/tirto.id)