Hukum Adat Maluku Mendunia, Unpatti Feat University of Debrecen Hungaria Bedah Perlindungan Masyarakat Adat di Hatalai

by -2 Views

“Bagi kami, masyarakat adat bukan sekadar objek kajian akademik, melainkan subjek yang memiliki pengetahuan, nilai, sistem hukum, dan kearifan lokal yang harus dihormati. Kehadiran kami di Negeri Hatalai merupakan upaya membangun dialog antara dunia akademik dan masyarakat adat, sekaligus memperluas perspektif internasional,” ujar Julista.

Ambon,moluccastimes.id-Eksistensi dan sistem hukum adat masyarakat Maluku kini menjadi sorotan akademisi internasional.

Langkah strategis ini diwujudkan oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Pattimura (Unpatti) melalui kolaborasi akademik internasional dan pengabdian masyarakat yang digelar di Negeri Hatalai, Leitimur Selatan, Kota Ambon, Jumat 06/11/2026.

Dalam kegiatan bertajuk “Strengthening the Legal Protection of Indigenous Peoples and Customary Territories through International Academic Collaboration” ini, Unpatti menggandeng University of Debrecen, Hungaria, dengan menghadirkan pakar antropologi, Prof. Dr. Gábor Biczó.

Kehadiran guru besar asal Eropa tersebut menjadi momentum penting untuk membawa karakteristik hukum kepulauan dan kearifan lokal Maluku ke panggung akademik global.

Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Unpatti, Dr. Julista Mustamu, M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini sengaja menerapkan pendekatan pembelajaran berbasis lapangan (field-based learning).

Tujuannya agar para akademisi dan mahasiswa tidak hanya terpaku pada teori di ruang kelas, tetapi mampu merespons langsung realitas di akar rumput.

“Bagi kami, masyarakat adat bukan sekadar objek kajian akademik, melainkan subjek yang memiliki pengetahuan, nilai, sistem hukum, dan kearifan lokal yang harus dihormati. Kehadiran kami di Negeri Hatalai merupakan upaya membangun dialog antara dunia akademik dan masyarakat adat, sekaligus memperluas perspektif internasional,” ujar Julista.

Melalui dialog langsung di Negeri Hatalai, kekayaan sistem sosial, budaya, dan hukum adat Maluku tidak lagi dipandang sebagai hukum tradisional semata, melainkan sebagai kontribusi ilmiah yang diakui secara internasional dalam diskursus perlindungan wilayah adat global.

Kolaborasi lintas negara ini membuktikan bahwa pengembangan ilmu hukum modern harus senantiasa berpijak dan berakar pada realitas kehidupan masyarakatnya.(MT-01)

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *