I Gusti Ayu Bintang : Pola Pengasuhan Berkualitas Jadi Konsep Ketahanan Keluarga

by -55 Views
Berpose di sela Rakornas (28/11/19)

Jakarta,mollucastimes.com-Guna memberikan pemenuhan hak anak dan membangun komunikasi yang baik di tengah keluarga, maka pola pengasuhan yang berkualitas merupakan konsep utama sehingga ketahanan keluarga melalui peran dan fungsi orang tua dalam pembentukan karakter anak.

Demikian ketegasan yang disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA,) I Gusti Ayu Bintang saat membuka Rakornas Pengawasan Perlindungan Anak tahun 2019-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kamis 28/11/19.

“Peran orang tua memang sangat penting. Dalam keluarga harus tercipta komunikasi yang baik antara orang tua dengan anak maupun sebaliknya. Perhatian yang diberikan harus benar-benar cukup, selain itu pembinaan kerohanian juga harus terselip didalamnya. Hal ini jika dipadukan akan melahirkan konsep ketahanan keluarga yang secara otomatis telah memfungsikan peran orang tua dalam rangka membentuk perilaku dan karakter anak sebagai generasi penerus,” papar Gusti Ayu.

Selain itu, lanjutnya, rekonstruksi sosial masyarakat diperlukan juga untuk pencegahan dan penanganan masalah yang dialami anak.

“Dalam hal ini partisipasi juga kepedulian serta kepekaan masyarakat harus mampu ‘membungkus’ pola anak sehingga memiliki ‘kekebalan’. Ketika anak berada di lingkungan luar rumah misalnya, dirinya tidak akan mudah dieksploitasi  maupun menjadi korban diskriminasi baik yang dilakukan oleh orang dewasa maupun oleh teman sebayanya,” terang wanita cantik asli Bali ini.

Kadis PPPAMD Kota Ambon (28/11/19)

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (PPPAMD) Kota Ambon, Ir. Rulien E. Purmiasa menambahkan, ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dalam Rakornas tersebut.

“Dengan mengusung tema : Meningkatkan Efektivitas Penyelenggaraan Perlindungan Anak Untuk Mewujudkan SDM Unggul, Rakornas PPA tahun 2019 memiliki beberapa tujuan diantaranya : memberikan penguatan sinergi diantara pemangku kepentingan sehubungan dengan penyelenggaraan perlindungan anak. Yang kedua, menginformasikan hasil pengawasan SPPA terkait anak berhadapan dengan hukum terhadap lembaga layanan  dan hasil pengawasa perndungan anak lainnya; Ketiga, mensosialisasikan aplikasi sistem informasi monitoring dan evaluasi pelaporan yang dapat dijadikan bahan penyusunan kebijakan dan program perlindungan anak; Keempat, sebagai sarana pertukana informasi praktek implementasi pengawasan perindungan anak di daerah,” jelas Purmiasa.

Lanjutnya, catatan dari Rakornas yang harus menjadi perhatian guna mengefektikfkan perlindungan anak di daerah adalah Pemerintah Daerah dan stakeholder harus memastikan adanya  norma ramah anak, kelembagaan, sumber daya manusia, program dan anggaran serta pertumbuhan budaya perlindungan anak. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *