“Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan langkah strategis, terpadu, terintegrasi dan terkoordinasi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam upaya optimalisai dan percepatan pembentukannya sesuai Inpres nomor Nomor 9 tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ungkap Jaksa Agung Muda Manthovani.
Ambon,moluccastimes.id-Secara virtual Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H.,LL.M, menggelar kegiatan Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan Kejaksaan se-Indonesia, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 9 tahun 2025, Senin 07/07/2025.
“Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan langkah strategis, terpadu, terintegrasi dan terkoordinasi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam upaya optimalisai dan percepatan pembentukannya sesuai Inpres nomor Nomor 9 tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ungkap Jaksa Agung Muda Manthovani.
Dikatakan, strategi penguatan supervisi dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan Program Prioritas Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan melalui Program Jaga Desa Kejaksaan Republik Indonesia.
“Sejumlah hal yang harus menjadi perhatian sesuai Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025, diantaranya penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada koperasi percontohan (MockUp), Kementerian dan Lembaga pengelola dana bergulir koperasi harus melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). Mitigasi pendampingan hukum oleh kejaksaan guna menghindari potensi konsekuensi hukum dan finansial yang merugikan,” paparnya
Lanjutnya, kehadiran Kejaksaan dalam Program Jaga Desa untuk meminimalisir potensi penyimpangan (Fraud) dan mitigasi resiko pengelolaan keuangan desa (koperasi).
“Karena itu, jajaran di daerah harus melakukan monitoring dan evaluasi Program Jaga Desa secara berkesinambungan. Utamakan upaya preventif atau pencegahan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa (koperasi),” jelasnya.
Dirinya mengingatkan, Surat Edaran Jaksa Agung, ST. Burhanudin, jajaran di daerah mencermati, hati-hati dalam menindaklanjuti setiap laporan namun tetap mengutamakan upaya preventif serta berkoordinasi dengan APIP dan APH lainnya.
“Melalui Aplikasi jagadesa.kejaksaan.go.id, yang dipantau langsung oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, diharapkan para Kepala Desa dapat melaporkan secara realtime kondisi anggaran, aset desa, pertanggung jawaban keuangan dan laporan pengaduan sehingga dapat direspon secara cepat oleh Kejaksaan didaerahnya masing-masing,” tandasnya.
Dirinya menghimbau pihaknya untuk menjadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi para aparatur dan masyarakat untuk berkonsultas, bersinergi dalam memecahkan permasalahan bahkan meminimalisir Aparatur Desa yang terjerat tindak pidana korupsi.
Kegiatan tersebut diikuti Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H didampingi oleh Wakil Kepala Kejati Maluku Jefferdian, Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, S.H.,M.H serta seluruh Jajaran Intelijen Kejati Maluku, diruang Vicon Kejati Maluku. Juga para Kajari; Kepala Seksi Intelijen Kejari dan Kepala Cabang Kejari se-Maluku, diwilayah hukum masing-masing.(MT-01)