Inilah Arahan Jaksa Agung RI Dalam Musrenbang Kejaksaan RI 2025

by -32 Views

“Musrenbang bukan sekadar agenda tahunan, melainkan forum strategis untuk menyusun perencanaan berbasis kebutuhan riil serta sinkron dengan arah kebijakan nasional, utamanya RPJPN 2025-2045, RPJMN 2025-2029, dan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden,” jelas Jaksa Agung.

Ambon,moluccastimes.id-Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI tahun 2025 ini, yang dibuka oleh Jaksa Agung ST. Burhanudin diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H bersama Kabag TU Ariyanto Novindra, S.H.,M.H serta jajaran perencanaan Kejaksaan Tinggi Maluku, diruang Vicon Lantai 2 Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu 04/06/2025.

“Musrenbang bukan sekadar agenda tahunan, melainkan forum strategis untuk menyusun perencanaan berbasis kebutuhan riil serta sinkron dengan arah kebijakan nasional, utamanya RPJPN 2025-2045, RPJMN 2025-2029, dan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden,” jelas Jaksa Agung.

Oleh karenanya, Jaksa Agung menyoroti pentingnya efektivitas dalam penggunaan anggaran dan mendorong agar seluruh satuan kerja lebih bijak dan peka dalam menyusun rencana kerja dan anggaran.

“Penyederhanaan kegiatan ini harus menjadi refleksi untuk lebih bijaksana dalam penyusunan rencana anggaran yang tepat sasaran dan mampu mengeliminasi potensi kebocoran.” tegas pria smart itu.

Lebih lanjut, mengusung tema “Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Asta cita : menuju Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, Transparan dan Modern” itu, Jaksa Agung meminta perencanaan anggaran mengedepankan pendekatan bottom-up.

“Artinya menempatkan satuan kerja sebagai aktor utama perencanaan, memastikan kebutuhan nyata di lapangan terakomodasi secara proporsional,” lugas Burhanudin.

Jaksa Agung juga mengungkap bahwa Kejaksaan RI memperoleh pagu indikatif tahun 2026 sebesar Rp. 8.965.043.307.000 (delapan triliun sembilan ratus enam puluh lima miliar empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh ribu rupiah).

“Pagu tersebut terdiri atas Dukungan Manajemen: Rp8,61 triliun serta Dukungan Penegakan dan Pelayanan Hukum Rp347,91 miliar,” rincinya.

Disisi lain, Jaksa Agung mendorong peserta Musrenbang aktif dalam seluruh tahapan diskusi kelompok dan pemaparan narasumber, serta menyampaikan aspirasi yang benar-benar berdampak.

“Jangan apatis, perhatikan materi yang disampaikan dan jangan ragu menyuarakan ide demi kesempurnaan hasil Musrenbang tahun ini,” pintanya.

Sebelum menutup sambutannya, Jaksa Agung menekankan bahwa hasil Musrenbang ini harus sinkron dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 252 Tahun 2024 (Rancangan Awal Renstra Kejaksaan 2025–2029); Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 (Pelaksanaan Hasil Rakernas Kejaksaan 2024); Program Prioritas Nasional yang ditentukan Pemerintah.(MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *