“PJP2U atau PSC berlaku di 37 bandara dan di seluruh rute penerbangan domestik kelas ekonomi untuk periode pemesanan tiket pada 1 Desember 2024 – 3 Januari 2025 dengan keberangkatan penerbangan pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru yakni 19 Desember 2024 – 3 Januari 2025,” jelasnya.
Jakarta,moluccastimes.id-Langkah besar InJourney Airports untuk memberikan dampak langsung kepada pengguna jasa pesawat adalah penurunan harga tiket sebesar 50%.
Demikian Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi dalam rilis 02/12/2024.
“Penetapan penurnan tarif jasa kebandarudaraan bagi penumpang pesawat dan maskapai penerbangan sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.303/1/20/MHB/2024 perihal Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan,” lugasnya.
Dikatakan potongan harga tarif sebesar 50% atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC), berlaku di seluruh bandara InJourney Airports.
“PJP2U atau PSC berlaku di 37 bandara dan di seluruh rute penerbangan domestik kelas ekonomi untuk periode pemesanan tiket pada 1 Desember 2024 – 3 Januari 2025 dengan keberangkatan penerbangan pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru yakni 19 Desember 2024 – 3 Januari 2025,” jelasnya.
PJP2U merupakan tarif atas pelayanan di bandara dan dititipkan dalam tiket pesawat.
“Dengan kata lain, ketika calon penumpang pesawat membeli tiket penerbangan, maka nominal tiket penerbangan itu sudah termasuk tarif PJP2U,” timpalnya.
Menurutnya, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan dan InJourney sebagai holding BUMN di sektor aviasi dan pariwisata mendukung adanya penurunan harga tiket pesawat.
“Hal ini untuk membantu mobilitas masyarakat dan membangun perekonomian. Sejalan dengan ini, InJourney Airports sebagai operator 37 bandara menetapkan potongan harga tarif sebesar 50% atas PJP2U yang kemudian akan memengaruhi nominal harga tiket pesawat,” lugas Fahmi.
Dikatakan, pemotongan harga tiket mendukung program pemerintah yang sudah dinanti masyarakat, bahkan untuk menggairahkan penerbangan di dalam negeri sehingga berdampak pertumbuhan ekonomi dan pariwisata.
“Apalagi dalam momentum libur panjang akhir tahun ini, semakin menggairahkan perekonomian masyarakat dan mendorong destinasi wisata di dalam negeri untuk menjadi tujuan utama masyarakat saat berlibur,” Fahmi berasumsi.
Penurunan tarif PJP4U
Di samping PJP2U, InJourney Airports menetapkan potongan harga tarif sebesar 50% atas Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) bagi maskapai penerbangan yang juga berlaku di seluruh bandara InJourney Airports pada masa Angkutan Nataru yakni 19 Desember 2024 – 3 Januari 2025.
Fahmi menuturkan potongan harga tarif PJP4U ini merupakan salah satu bentuk dukungan InJourney Airports terhadap berbagai pihak dalam ekosistem aviasi.
“Potongan harga tarif sebesar 50% atas PJP4U diterapkan untuk pendaratan (landing fee) dan penempatan pesawat (parking fee) saat berada di bandara sebagai bentuk dukungan InJourney Airports kepada maskapai. Kami mengedepankan pengelolaan bandara berbasis ekosistem, di mana seluruh pihak saling bersinergi demi pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.(MT-01)