Inovasi Jasa Raharja Bantu Hapus Fenomena Ketidakpatuhan Wajib Pajak

by -99 Views

Ambon,moluccastimes.com-Kesadaran masyarakat Maluku untuk membayar pajak kendaraan bermotor sangat kurang sehingga perlu inovasi yang dilakukan.

Demikian Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Maluku, Hermanus Haurissa disela Media Gathering, Selasa 19/12/2023.

Menurut Haurissa, pihaknya terus melakukan inovasi guna +menghapus fenomena ketidakpatuhan wajib pajak serta mendapatkan jumlah riil wajib pajak kendaraan bermotor.

“Hal pertama, melalui koordinasi bersama Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, kami mendorong untuk membuat sistem pemetaan didaerah yang belum memiliki data. Sehingga dengan demikian kita mendapatkan jumlah riilnya, selanjutnya kolaborasi bersama stakeholder lainnya untuk memacu kepatuhan wajib pajak membayar pajak tentunya,” terangnya.

kedua,  pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk membantu menyuarakan himbauan pada traffic light.

“Himbauan kami jelas ada pada beberapa traffic light terkait dengan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jika kendaraan berplat nomor luar pelunasan pajaknya bisa dilakukan di Ambon, sehingga dengan demikian kita dapat menggenjot PAD,” jelasnya.

Ketiga,  melalui Gathering ini, lanjutnya, Haurissa berharap media dapat menginformasikan kepada masyarakat wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka.

“Media adalah sarana yang baik sebagai perpanjangan tangan kami untuk mengedukasi, menginformasikan serta menghimbau wajib pajak untuk membayar pajak,” lugasnya. 

Instansi Pemerintah Harus Jadi Corong

“Fenomena kurangnya kesadaran serta kepatuhan membayar pajak sebagian besar terletak pada instansi pemerintah,” aku Haurissa.

Disesalkan, bahwa seharusnya instansi pemerintah menjadi corong maupun contoh ketaatan membayar pajak.

“Saya memiliki catatan jumlah wajib pajak kendaraan bermotor yang berplat merah milik pemerintah kabupaten kota yang hingga kini belum membayar pajak. Padahal kita harus tahu bahwa dengan membayar pajak kendaraan bermotor, mampu meningkatkan pendapatan asli daerah dengan sistem bagi hasil. Namun kondisi riil  yang terjadi masyarakat, pemilik kendaraan bermotor sendiri tidak membayar pajak malah sebaliknya mengharapkan orang lain membayar pajak,” sesalnya.

Menurutnya, dalam periode 2018-2022, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor membayar pajak dibawah 50%.

“Tepatnya berada di angka 40%, padahal dalam bagi hasil ditentukan untuk Pemerintah Provinsi Maluku sebesar 60% dan Pemerintah AKbupaten Kota 40%. Nah, jika presentase terbut kurang, maka secara otomatis 8bagi hasil tidak emncapai target, dengan kata lain pendapatan asli daerah juga tidak maksimal,” rincinya.

Pria smart itu menambahkan, temuan BPKP telah menginstruksikan kepada Gubernur Maluku agar semua instasni segera melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Hasil temuan BPKP sangat jelas sehingga sebagai kepala daerah, Gubernur diminta untuk melakukan penertiban bagi instansi yang hingga kini belum melunasi pajak kendaraan bermotor,” tandasnya.

Disadari, lanjutnya, dari ribuan kendaraan bermotor tidak semua dalam kondisi baik.

“Dari 279.000 kendaraan bermotor yang ada, kemungkinan ada dalam kondisi yang tidak layak atau rusak total. Nah, upaya Jasa Raharja bersama stakeholder yang lain adalah meregistrasi jumlah kendaraan yang didaftarkan dalam tahun ini,” lugasnya.

Dirinya juga menyinggung kendaraan berplat nomor luar Maluku yang beroperasi saat ini.

“Plat nomor tersebut dimutasikan masuk ke Maluku namun ketika membayar pajak tidak dilakukan di sini, padahal mereka turut menikmati fasilitas jalan milik Pemerintah Provinsi Maluku maupun Kota Ambon. Hal ini sangat tidak fair,” tutupnya. (MT-01)