Ambon,MollucasTimes.Com-Dalam rangka berpartisipasi sebagai upaya bersama mensosialisasikan cinta pakaian daerah, Pemkot Ambon mengajak para insan pers yang bertugas meliput di Kantor Wali Kota Ambon untuk mengenakan pakaian khas Ambon (cele) pada setiap tanggal 7 bulan berjalan.
Demikian disampaikan Sekretaris Kota Ambon, A.G. Latuheru, SH, M.Si, Senin 17/02/18.
“Insan pers juga merupakan salah satu ujung tombak pembangunan, diharapkan bisa mensosialisasikan hal ini dimulai dari diri sendiri. Karena itu, Pemkot perlu memberikan himbauan kepada pers, khususnya yang sehari-hari bertugas meliput kegiatan Pemkot untuk mengenakan pakaian khas Ambon pada tanggal 7 setiap bulan,” terang Latuheru.
Dikatakannya, bagi Pemkot Ambon, pers sangat membantu proses pembangunan yang telah, sedang dan akan dilakukan di Kota Ambon.
“Pers memegang peranan penting juga sehingga Pemkot menginginkan kerjasama yang baik sehubungan dengan sosialisasi cinta daerah cinta pakaian khas Ambon ini,” lugasnya.
Latuheru menegaskan bahwa aturan penggunaan baju khas Ambon ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Ambon.
“Karena telah tertuang dalam peraturan, maka seluruh ASN lingkup Pemkot Ambon diwajibkan untuk mentaatinya. Ini merupakan salah satu bentuk pelestarian dan kecintaan kita terhadap busana khas Ambon,” akunya.
Yang menjadi acuan adalah tanggal 7 September merupakan hari ulang tahun Kota Ambon.
“Acuan inilah yang memberikan pencerahan bahwa setiap tanggal 7 bulan berjalan, seluruh ASN tidak terkecuai maupun insan pers Pemkot harus berpartisipasi mengenakan baju khas Ambon,” tegasnya.
Dikatakan penggunaan pakaian khas Ambon ini akan disesuaikan dengan waktu.
“Bagi ASN jika tanggal 7 jatuh pada hari Senin misalnya, tetap menggunakan baju khas Ambon . Demikian seterusnya. Dan kita harus konsisten dengan peraturan tersebut,” katanya.
Selain ASN, Pemkot Ambon akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita sementara melakukan sosialisasi lewat Kecamatan kepada masyarakat bahwa nanti pakaian khas Ambon ini bukan saja digunakan oleh ASN semata, tetapi juga bagi masyarakat yang melakukan urusan di kantor Pemkot harus berbusana khas Ambon pada tanggal 7 tersebut,” lugas Latuheru.
Bahkan sosialisasi akan dilakukan oleh SKPD pelayan.
“Jika ada warga yang datang mengurus keperluan di setiap SKPD, secara langsung akan diberitahukan bahwa pada tanggal 7 setiap bulan warga yang akan berurusan di Pemkot harus menggunakan pakaian khas Ambon. Kalaupun warga keberatan, pengurusan bisa dilanjutkan keesokan hari tanggal 8,” bebernya.
Dengan demikian lanjut Latuheru, aturan ini akan memberikan dampak dan pengaruh luar biasa terhadap Pemkot Ambon dalam upaya membangun rasa cinta maupun peduli terhadap kota serta pakaian khas sebagai simbol pemersatu. (MT-01)