“Publik perlu memahami perbedaan antara temuan audit dengan kasus hukum. Sebuah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK merupakan bagian dari mekanisme pengawasan pengelolaan keuangan negara yang wajib ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Dalam hal ini seluruh rekomendasi telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai rekomendasi BPK. Jika belum ditindaklanjuti, pasti akan kembali muncul dalam LHP berikutnya dan itu berpengaruh terhadap laporan keuangan. Namun buktinya, Pemerintah Kota Ambon saat ini memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelas pria smart itu.
Ambon,moluccastimes.id-Terkait isu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu pada Sekretariat DPRD Kota Ambon senilai Rp 877.769.326,00 yang belum diselesaikan, yang menyeret nama mantan Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Apries. B Gasperzs, S.STP, M.Si, ditanggapi secara bijak.
“Perlu saya jelaskan, temuan tersebut telah lama ditindaklanjuti dalam waktu enam puluh (60) hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 diterima sesuai rekomendasi BPK,” jelasnya, Jumat 10/07/2026.
Hal ini menjadi spekulasi ditengah masyarakat yang mengarahkan bahwa dirinya tersandung persoalan dimaksud yang beredar lewat media sosial Tiktok.
“Publik perlu memahami perbedaan antara temuan audit dengan kasus hukum. Sebuah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK merupakan bagian dari mekanisme pengawasan pengelolaan keuangan negara yang wajib ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Dalam hal ini seluruh rekomendasi telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai rekomendasi BPK. Jika belum ditindaklanjuti, pasti akan kembali muncul dalam LHP berikutnya dan itu berpengaruh terhadap laporan keuangan. Namun buktinya, Pemerintah Kota Ambon saat ini memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelas pria smart itu.
Karena itu, dirinya menilai isu lama yang kembali bergulir sangat tidak realistis karena tidak disertai dengan penjelasan rekomendasi BPK yang telah ditindaklanjuti.
“Masyarakat berhak memperoleh informasi secara lengkap, bukan hanya sebagian fakta yang kemudian berkembang menjadi persepsi seolah-olah masih terdapat persoalan yang belum diselesaikan,” tegas pria yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas LHP Kota Ambon itu.
Sekali lagi mantan Kepala BPKAD Kota Ambon ini menegaskan, semua temuan telah ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi oleh Inspektorat Kota Ambon sesuai Rekomendasi LHP BPK.
“Dalam hal ini Inspektorat yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan internal, juga dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai status tindak lanjut temuan tersebut agar tidak terus menjadi bahan perdebatan di ruang publik. Keterbukaan informasi dari lembaga pengawas internal akan menjadi langkah penting untuk meluruskan persepsi masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya.
Disisi lain, ayah empat anak ini juga meminta perhatian para pemilik akun media sosial agar selalu melakukan verifikasi informasi sebelum dilempar kepada masyarakat sehingga tidak merugikan nama baik seseorang maupun menciptakan persepsi yang keliru ditengah masyarakat.
“Sebagai pejabat publik, saya menghormati fungsi pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara. Namun, pengawasan yang sehat harus didasarkan pada data yang utuh, termasuk menjelaskan apabila suatu temuan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Karena penyampaian informasi secara utuh merupakan bagian penting dalam membangun budaya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,”pungkasnya. (MT-01)






