Jabarkan Capaian Kanim Ambon, Eben Rifqy : Bentuk Jaga Kualitas Pelayanan & Perkuat Pengawasan Imigrasi

by -13 Views

Ditambahkan, dengan dukungan 77 pegawai, pihaknya terus berupaya menjaga kualitas pelayanan sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian di wilayah Maluku yang memiliki wilayah kerja meliputi Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Buru, dan Buru Selatan.

Ambon,moluccastimes.id-Sepanjang tahun 2026 triwulan I, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp. 307,45 juta.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqy Taufan disela Coffee Morning, Senin 27/04/2026.

Disebutkan PNBP tersebut berasal dari beberapa layanan keimigrasian yang diberikan kepada masyarakat yaitu layanan izin tinggal Rp.139,3 juta dan paspor Rp.167,15 juta, serta sumber lainnya.

“Beberapa capaian yang diperoleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon bukan saja dari PNBP tetapi dari berbagai pelayanan yang dilakukan. Untuk realisasi anggaran Imigrasi Ambon tercatat sebesar Rp.4,29 miliar atau sekitar 20,50 persen dari total pagu Rp. 20,24 miliar,” sebut Eben yang didampingi Kepala Seksi TIKIM, J. Maturbongs.

Capaian lain yang diperoleh menurutnya, antara lain :

£. Sisi pelayanan, Imigrasi Ambon menerbitkan 1.078 paspor selama tiga bulan pertama tahun ini, yang terdiri dari 682 paspor elektronik baru dan 396 paspor penggantian. Namun, jumlah permohonan paspor mengalami tren penurunan dari Januari hingga Maret. Pada Januari tercatat 513 paspor, Februari 328 paspor, dan Maret turun menjadi 237 paspor, hal ini menurutnya akan menjadi salah satu catatan penting untuk evaluasi layanan ke depan.

£. Sisi pelayanan izin tinggal, tercatat 269 permohonan yang diproses, dengan Visa on Arrival (VOA) mendominasi sebanyak 161 permohonan. Selain itu, terdapat 88 permohonan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 17 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 1 Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta 2 Exit Permit Only (EPO).

£. Sisi pengawasan, Imigrasi Ambon mencatat 264 kegiatan intelijen keimigrasian, serta melakukan 4 tindakan deportasi terhadap warga negara asing selama periode tersebut.

“Pengawasan dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh warga asing di wilayah Ambon memiliki izin tinggal yang sah dan sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Sementara operasi intelijen menjadi kegiatan terbanyak dengan 14 kali pelaksanaan.
Selain itu, dilakukan 15 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap warga negara asing (WNA) dan 36 BAP terhadap warga negara Indonesia (WNI).

£. Sisi penegakan hukum, Imigrasi Ambon juga mencatat 4 tindakan deportasi terhadap WNA.
£. Sisi publikasi dan diseminasi informasi, selama Triwulan I, Imigrasi Ambon menghasilkan 364 konten publikasi yang terdiri
dari 183 infografis, 81 videografis, serta 100 publikasi melalui media eksternal.

Ditambahkan, dengan dukungan 77 pegawai, pihaknya terus berupaya menjaga kualitas pelayanan sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian di wilayah Maluku yang memiliki wilayah kerja meliputi Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Buru, dan Buru Selatan.(MT-01)

 

 

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *