Jaksa Kajari Malteng Tunda Pemeriksaan Tersangka Endang Saptawati

by -98 Views
Ilustrasi

Ambon,Mollucastimes.Com- Kejaksaan Cabang Negeri Masohi Maluku Tengah (Malteng) kembali memeriksa tersangka kasus korupsi studi kelayakan pembangunan Bandara Arara yang belokasi di daerah Wahai Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Endang Saptawati atas dugaan pembuat laporan fiktif survei lokasi pembangunan bandara di tahun 2015.
    
Endang adalah tenaga lepas yang dipakai oleh PT Seal Indonesia untuk menyusun hasil survei proyek senilai Rp. 767.800.000

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Sami Sapulete saat ditemui wartawan di ruangannya,Senin(23/01/2017) mengatakan, hari ini (Senin 23/01/2017) tengah dilakukan pemeriksaa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Cabang Negeri Maluku Tengah atas 2 tersangka yakni Widodo Budi Santos Direktur PT Seal Indonesia dan Endang Saptawati

” Hari ini, Senin (23/01/2017) Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Cabang Maluku Tengah  mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 tersangka penggunaan Anggaran 767.800.000 Juta Survei lokasi Pembangunan Bandara Arara Wahai atas tersangka Direktur PT Seal Indonesia, Widodo Budi San­toso alias Santo, Endang Satwati,”tutur Sapulete.

Sapulete juga menjelaskan pemeriksaan Dirut  PT Seal Indonesia Widodo Budi Santoso dan Endang Saptawati selaku tenaga ahli lepas yang membuat laporan survei fiktif tanpa melakukan survei secara langsung ke lokasi pembangunan Bandara Udara Arara Kecamatan Wahai Kabupaten Maluku Tengah.

Sumber yang di terima oleh Mollucastimes dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Masohi Adji Latuconsina di ruangan Kejaksaan Tinggi menyebutkan terkait dengan pemeriksaan tersangka kasus penggunaan anggaran Survei senilai  Rp 787.800.000 Juta, Jaksa Penyidik Kecabjari Masohi kembali memanggil 2 kontraktor atas nama Widodo Budi Santos dan Endang Saptawati,yang mana sesuai dengan surat yang diterimah oleh Kejaksaan Negeri Masohi dari Kontraktor Widodo tidak berkesempat hadir dalam pemeriksaan hari ini,sehingga Jaksa Penyidik hanya memeriksa satu tersangka yang dalam Kasus Korupsi penggunaan anggaran Survei atas nama Endang Saptawati.

“Berdasarkan Surat yang dikirim oleh Kontraktor Widodo Budi Susanto kepada Kami Kejaksaan Cabang Negeri Masohi dirinya meminta untum ditunda pemeriksaannya hingga senin depan,sehingga untuk agenda pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik  Kacabjari Masohi hanya memeriksa tersangka Endang Saptawati namun agenda pemeriksaanya juga ditunda dikarekan tersangka Endang sedanga dalam keadaan sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari dokter yang diberikan oleh Pengacara Hukum dari Endang Saptawati,” ungkap Saptawati.

Tim Penyidik Kecabjari Masohi sebelumnya telah menetapkan Endang Saptawat sebagai tersangka berda­sarkan surat penyidik Cabang Kejari Maluku Tengah di Wahai  Nomor B.333/S.1.12.8/FD.1/12/2016 tanggal 19 Desember 2016.

Endang dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pa­sal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 KUHP atas tindakan penggunaan Anggaran Survei Viktif senilai Rp 787.800.000 Juta. (MT-10)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *