Ambon,Moluccastimes.com-4 orang tersangka ditetapkan dan ditahan dalam kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Horalle, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Senin 21/08/2023.
Pentapan dan penahanan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Malteng yang diketuai Karimudin SH, selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Malteng Di Wahai atas 4 tersangka diantaranya AK, mantan Kepala Pemerintahan Negeri Horalle; RTK, Sekertaris Dasa (Sekdes); YMS (Kasi Pemberdayaan), dan WT (Kasi Pembangunan).
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Di Wahai, tim Penyidik resmi melakukan Penahanan terhadap para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023,” ungkapnya.
Dilanjutkan, dalam dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD pada Negeri Horalle, terdapat beberapa kegiatan pembangunan dan pemberdayaan fiktif dan Mark up sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.023.519.112.
“Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Thn. 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Thn. 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” Kareba menandaskan.
Diketahui, Tim Penyidik Cabjari Wahai lainnya yang ikut dalam penahanan yakni, Junita Sahetapy, SH, MH (Kasi Pidsus Kejari Malteng) dan Benfrid C.M. FOEH, SH.
Sedangkan masing-masing tersangka didampingi Penasehat Hukum yakni Sdr. Yunan T.A. Takaendengan, SH dan Sdr. Ma’ad Patty, SH, MH. (MT-01)