Jasa Raharja Maluku Kembali Santuni Korban Meninggal Lakalantas Lintas Seram Makariki

by -178 Views

Masohi,MalTeng,moluccastimes.com-Jasa Raharja Cabang Maluku menyantuni korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di jalan Lintas Seram, Desa Makariki Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.

“Santunan ini merupakan amanat Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” ungkap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa, Selasa, 16/04/2024.

Santunan yang diserahkan senilai Rp50 Juta rupiah via transfer ke rekening bank kepada ahli waris yaitu istri sah korban.

“Kami turut berdukacita atas musibah yang menimpa korban, semoga almarhum mendapat tempat yang terbaik disisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan keikhlasan serta ketabahan,” imbuhnya.

Kecelakaan terjadi pada Selasa 9 April 2024, antara dua sepeda motor tepatnya di dekat Toko Berkat Abadi KM 01 Desa Makariki kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, karena keluarga menunggu di rumah dengan selamat. Selanjutnya masyarakat juga diajak selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Samsat sebagai sumber dana pembayaran santunan,” himbau Haurissa.

Lakalantas tersebut mengakibatkan seorang pengendara, Ibrahim Marasabessy (65) meninggal dunia setelah di rawat di RSUD Masohi.

Menindaklanjuti hal tersebut, PJJR Samsat Masohi, Dheny Sudjarwo langsung melakukan survei dan mendatangi ahli waris serta membantu melengkapi dokumen penyelesaian santunan. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *