Jelang Pilgub, ASN Tidak Boleh Terlibat Ranah Politik

by -71 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Dalam upaya menegakkan disiplin dan aturan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) sehubungan dengan perhelatan lima tahunan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, ASN tidak diperbolehkan untuk melibatkan diri dalam ranah politik.

Demikian Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Drs. Benedictus Selanno, M.Si di Balai Kota Selasa 06/02/18.

“Tahun 2018 dan 2019 merupakan tahun politik bagi Indonesia, tidak terkecuali untuk Kota Ambon dan Maluku. Karena itu kita harus menjaga ketertiban ASN terkait dengan keterlibatan dalam politik,” akunya.

Selanno mengatakan, ada beberapa larangan kepada ASN.

“ASN dilarang melakukan foto bersama dengan pasangan calon dan menggunggah di media sosial. Tidak diperbolehkan menjadi narasumber dalam acarayang berkaitan dengan politik. Demikian juga pasangancalon dilarang melibatkan ASN dalam setiap kampanye, ASN dilarang mengambil keputusan saat kampanye, dilarang memasang spanduk bahkan dilarang ikut serta saat diskusi dan aksi tindakan  dalam kampnye,” bebernya.

Ditegaskan Selanno, bagi ASN yang kedapatan tidak netral dalam perhelatan politik, akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ada sanksi yang mengikutinya yaitu hukuman disiplin sesuai dengan yang dilakukan mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat. Akhir pentahapan ini akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara intensif,” paparnya.

Dikatakan Selanno,  ASN harus netral dalam bersikap.

“ASN harus berdiri dalam posisi tengah, tidak memihak ke kiri atau ke kanan. Karena itulah maka Pemkot wajib mengingatkan ASN akan adanya peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga ASN tidak terjerumus dalam praktek politik,” lugasnya.

Ditambahkannya, pihaknya akan selalu memantau perkembangan keterlibatan ASN.

“Hati-hati saya tegaskan kepada ASN yang memiliki banyak followers tidak diperbolehkan me-like atau mengunggah, memviralkan  salah satu pasangan calon lewat media sosial. Karena sudah pasti ada hukuman dan sanksi,” ucap Selanno dengan tegas. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *