JPU Kejati Maluku Tuntut Rolobesy 12 Tahun Penjara

by -89 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Pengadilan Negeri Kelas II A Ambon kembali mengelar sidang putusan kasus tindak pidana Korupsi Kasus Bank Maluku yang melibatkan Idrus Rollobessy selaku Mantan Direktur Utama PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Maluku Utara, Rabu 15/03/2017.

Dalam Sidang tuntutan tersebut Idris Rolobessy dijatuhi hukuman penjara 12 tahun 7 bulan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Rolly Manampiring Cs pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Ambon.

Putusan  tersebut lantaran Rolobessy  terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana korupsi proyek pengadaan lahan dan gedung untuk pembukaan kantor PT. Bank Maluku Maluku Utara yang berlokasi di Jalan Raya Darmo Nomor 51 Surabaya, Jawa Timur. Pembelian lahan tersebut dilakukan tahun 2014 sebesar Rp 54 miliar.

Menurut JPU Kejati Maluku, Rolly Manampiring, pihaknya telah memutuskan dan meminta majelis hakim menghukum terdakwa.

“Kami minta majelis hakim yang mengadili perkara ini, dapat menghukum terdakwa Rolobessy selama 12 tahun 7 bulan penjara,” tegasnya.

Selain itu, Rollobesy juga dibebankan membayar denda Rp 3 miliar, subsider 7 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 100 juta, subsider 6 tahun penjara.

Persidangan  dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kelas II A Ambon, Suwono selaku Hakim Ketua dan didampingi oleh dua hakim anggota, Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan.
JPU menilai,  terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, Pasal 3 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Serta dinilai telah melanggar pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Usai mendengar pembacaan tuntutan tersebut, Majelis Hakim PN Ambon menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Fahri Bachmid Cs.

Sebelumnya, Direktur CV. Harvest Heintje Abraham Toisutta dan mantan Kepala Devisi Renstra dan Corsek PT. Bank Mal-Malut, Pedro Rudolf Tentua dituntut hukuman beragam antara 8-12 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU, Rolobessy didakwa melanggar Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selain itu, terdakwa juga melanggar ketentuan SK Direksi PT. Bank Mal-Malut nomor DIR/125/KPTS tanggal 11 November 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan/Pelelangan Barang dan Jasa PT. Bank Mal-Malut.

Peraturan Presiden RI Nomor 35 tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 54 tahun 2010, dan Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan dan Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.(MT-10)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *