“Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” timpal Menteri.
Jakarta.moluccastimes.id-Kini warganegara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis atau memiliki hubungan kuat dengan Indonesia, mendapat ijin inggal tetap tanpa batas waktu.
Hal tersebut dikuatkan Global Citizenship of Indonesia (GCI) yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi.
“GCI merupakan kebijakan baru yang menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda. Kebijakan ini membuka ruang partisipasi bagi subjek dari berbagai negara yang memiliki keterikatan dengan Indonesia,” ungkap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
GCI, sebutnya, adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara.
“Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” timpal Menteri.
Sambungnya konsep ini telah dipraktikkan di sejumlah negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India.
“Inilah kredibilitas dan kelayakan implementasi GCI di Indonesia. Bawa kami siap mengelola kebijakan yang berorientasi pada kepastian hukum, kemudahan layanan, dan daya saing internasional,” paparnya.
Dengan sistem all-in-one, permohonan GCI mencakup proses penerbitan Visa Tinggal Terbatas, Alih Status izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap dan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, serta Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.
“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” pungkas Menteri Agus.
Syarat pengajuan GCI yaitu orang asing eks Warga Negara Indonesia, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta pasangan sah dari WNI maupun eks WNI. Selain itu, anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing juga dapat memperoleh fasilitas GCI.
Disisi lain, kebijakan ini tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri.
Permohonan GCI dapat diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id.(MT-01)







