“Pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan langkah strategis terpadu terintegrasi dan terkoordinasi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah guna melakukan optimalisai dan percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih, berdasarkan INPRES Nomor 9 tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” aku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Asmin Hamdja, S.H.,M.H.
SiriSoriAmalatu,moluccastimes.id-Dalam upaya pembentukan Koperasi Merah Putih diwilayah kerjanya, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menggelar Sosialisasi Pengelolaan Koperasi Merah Putih dan Pengenalan Aplikasi Jaga Desa di Negeri Siri Sori Amalatu Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah, Jumat 11/07/2025.
“Pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan langkah strategis terpadu terintegrasi dan terkoordinasi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah guna melakukan optimalisai dan percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih, berdasarkan INPRES Nomor 9 tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” aku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Asmin Hamdja, S.H.,M.H.
Disebutkan, Pemerintah menargetkan pendirian 80.000 unit Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia dengan modal awal yang bersumber dari Dana Desa, APBN, APBD dan pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Karena itu, sebelum adanya pelaksanaan pembentukan Koperasi Merah Putih ini, para pemangku kepentingan khususnya di Negeri Siri Sori Amalatu, harus memahami betul tata cara pengelolaan Dana Desa dan menghindari perbuatan yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana yang akan disampaikan dalam pemaparan pencegahan korupsi,” terangnya.
Sementara itu, Kasubsi Intelijen dan TUN Cabjari Saparua, Patrick Soumokil menjelaskan tata cara pengelolaan keuangan dari Koperasi Merah Putih serta potensi penyelewengan dan penyalahgunaan dana Koperasi yang harus diminimalisir melalui sistem pengawasan yang tepat.
“Kehadiran Kejaksaan melalui Program Jaksa Garda (JAGA) Desa, tidak lain untuk memberikan pendampingan, pengawalan dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa (Koperasi Merah Putih) serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” ulas Soumokil.
Disisi lain, Staf Intelijen Cabjari Saparua Surya Adi Nugraha, menjelaskan dan memberikan Pengenalan Aplikasi Jaga Desa Kejaksaan kepada Pemerintah Negeri Siri Sori Amalatu, sebagai tindak lanjut pelaksanaan pembentukan Koperasi Merah Putih.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh perangkat Pemerintah Negeri beserta Pengurus Koperasi Merah Putih Negeri Siri Sori Amalatu. (MT-01)