“Proses yang kami lakukan terkait mitra parkir telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” aku Suitela.
Ambon,moluccastimes.id-Soal mitra parkir yang dinilai legislatif tidak berkompeten, ditanggapi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, S.STP, Selasa 04/02/2025.
“Proses yang kami lakukan terkait mitra parkir telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” aku Suitela.
Lanjutnya, hal tersebut sesuai dengan Permendagri tahun 2020 tentang Kerjasama Daerah.
“Sehingga dibentuklah proses tender sejak Desember 2024 hingga Januari 2025 ini,” jelasnya.
Menurutnya 8 perusahaan yang mendafatr ikut tender.
“Empat diantaranya CV Jayawiya, CV Afif Mandiri, CV Las Sahapori, CV Urimessing Guard,” sebutnya.
Tahun 2025 tidak dilakukan lelang untuk mendapatkan mitra parkir.
“Sebab, pemanfaatannya bukan menggunakan APBD atau APBN sehingga menjadi kewenangan Pemkot Ambon sesuai Permendagri tahun 2020 itu,” terang Suitela.
Ditambahkan Ketua Panitia Tender Perparkiran Kota Ambon, Nevy Uktolseya, proses tender dilakukan secara terbuka .
“Bahkan seluruh administrasi wajib dipenuhi dan tidak ada kriteria untuk menguntungkan pihak tertentu, kemudian dokumen perusahaan terverifikasi dengan keabsahan,” jujunya.(MT-01)