Kado Kecil Di Hakordia, SKK Migas Berhasil Pertahankan Sertifikasi SMAP

by -150 Views

SKK Migas berhasil mempertahankan sertifikat SNI ISO 37001 tahun 2018 hingga tahun 2024, dimana penyerahan sertifikat dilakukan saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), 25 November 2024.

Jakarta,moluccastimes.id-SKK Migas berhasil mempertahankan sertifikat SNI ISO 37001 tahun 2018 hingga tahun 2024, dimana penyerahan sertifikat dilakukan saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), 25 November 2024.

Sertifikat tersebut yang merupakan hasil kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) itu adalah sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001:2016 melalui audit resertifikasi ke-2 SMAP SNI ISO 37001:2016.

Sementara itu sertifikat diberikan oleh Direktur Operasional PT. Mutu Agung Lestari Irham Budiman kepada Kepala SKK Migas Djoko Siswanto.

“Korupsi merupakan kejahatan extra ordinary. Seluruh dunia mengakui bahwa korupsi merupakan akar dari berbagai permasalahan yang dihadapi di semua negara. Korupsi memiliki sifat korosif yang menggerogoti segala pencapaian tujuan kita”, tegas Kepala SKK Migas, Djoko Sswanto.

SKK Migas lanjutnya, memiliki tantangan yang berat yaitu peningkatan produksi dan lifting baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Target tersebut tentunya akan semakin terasa berat apabila terdapat perilaku koruptif di lingkungan SKK Migas.

“Tentunya kita membutuhkan dukungan serta integritas yang tinggi dari seluruh pihak di SKK Migas, agar tidak terjebak dalam perilaku koruptif,” lugasnya.

Salah satu bukti keberhasilan SKK Migas dalam menegakkan Good Corporate Governance (GCG) dan nilai-nilai integritas, khususnya dalam upaya Anti Penyuapan, adalah keberhasilan mempertahankan Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016.

“Itulah komitmen kita terus mendukung pemberantasan korupsi untuk Indonesia Maju,” tegasnya.

Semantara itu, Pengawas Internal SKK Migas yang diwakili Koordinator Utama Konsultansi dan Manajemen Risiko, Arief Sukma Widjaja menyampaikan perbaikan dan peningkatan tata kelola hulu migas adalah salah satu kunci untuk membangun iklim usaha hulu migas yang semakin baik dan berdaya saing, serta mendapatkan kepercayaan dari stakeholders.

“Kami menyadari industri hulu migas adalah salah satu sektor yang rawan terjadi praktek korupsi, karena memiliki perputaran bisnis yang mencapai ratusan triliun setiap tahun, baik yang berasal dari investasi, proyek pengadaan barang/jasa dan lainnya. Maka penting untuk menjaga proses pengambilan keputusan investasi tidak terganggu oleh faktor non-investasi seperti penyuapan,” ujar Arief.

Melalui peningkatan tata kelola dengan mengimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan sistem manajemen anti penyuapan SNI ISO 37001:2016 merupakan langkah nyata SKK Migas sesuai amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 33, yaitu agar sumber daya migas dapat dikelola sebaik-baiknya untuk memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi rakyat.

Dalam upaya membangun integritas, sambungnya, SKK Migas menerapkan asas transparansi dan akuntabilitas tata kelola, antara lain :
1. Norma dan syarat kerja SKK Migas
2. Prinsip 4 Nos (No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality)
3. Pedoman Etika SKK Migas
4. Pedoman Pengendalian Gratifikasi SKK Migas
5. Pedoman Whistleblowing System SKK Migas
6. Pelaporan LHKPN
7. Right to Audit
8. Fraud Risk & Enterprise Risk Management
9. Centralized Integrated Vendor Database (CIVD)
10. IOG E-commerce

“Selanjutnya, memperkuat pelaksanaan tata kelola di SKK Migas, sejak tahun 2023 SKK Migas telah menyelenggarakan kegiatan Pekan Integritas (PENTAS),” imbuhnya.

Tahun 2024 PENTAS telah dilaksanakan bulan Juli 2024 di Kantor Pusat SKK Migas dengan mensosialisasikan nilai-nilai integritas dengan kegiatan kreatif dan atraktif.

“Tujuannya agar supaya menarik partisipasi yang lebih besar dari pegawai dan tenaga alih daya SKK Migas meliputi Penandatanganan Komitmen Integritas Pimpinan SKK Migas, Lomba Puisi Integritas, Obralan Santai, Launching Komik Integritas, Inspirational Talk, The Song of Integrity dan PI Award,” rincinya.

Sebagai informasi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak & Gas Bumi ( SKK MIGAS) merupakan SKK yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.(MT-01)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *