Aset terpidana Engelbertus alias Kiong telah disita oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, pagi hari ini Rabu 25 September 2024.
Aru,moluccastimes.id-Aset terpidana Engelbertus alias Kiong telah disita oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, pagi hari ini Rabu 25 September 2024.
Bertindak sebagai eksekutor adalah Kajari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian beserta Kasi Pidsus, Sudarmono Tuhulele, Kasi Intel Faisal Adhyaksa dan staf Pidsus.
Sementara itu aksi penyitaan disaksikan oleh istri terpidana, Selvi Lamongan bersama keluarga, Lurah serta RT setempat disekitar alamat objek tanah yang dieksekusi.
Kegiatan eksekusi sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 10/pid.sus/TPK/2024/PN.Amb tgl 14 juni 2024.
Dalam amar putusan, menjatuhkan pidana terdakwa dipenjara selama 7 tahun 6 bulan. Ditambah denda 300 juta rupiah dengan pidana kurungan 3 bulan
Dan menghukum terpidana dengan membayar uang pengganti sebesar 2,2 Miliar dan membayaran denda keterlambatan sebesar Rp 906.265.000.
Keputusan ini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau incraht.(MT-01)