Kajati Maluku Respon Tegas Saat Terapkan MKR Mandiri, Setujui Kasus Narkoba, Tolak Penganiaya Anak!

by -9 Views
Kajati Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H.,

“Tindak lanjuti perkara tersebut sampai ke Pengadilan, biarkan terdakwa menjalani hukuman sesuai perbuatannya,” tegas Kajati Rudy Irmawan.

Ambon,moluccastimes.id-Kejaksaan Tinggi Maluku mencetak sejarah baru dalam penegakan hukum di wilayahnya. Untuk pertama kalinya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku menggunakan mandat penuh dari Kejaksaan Agung RI untuk melaksanakan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) secara mandiri.

Dalam pelaksanaannya, Kajati Maluku menyetujui penghentian penuntutan terhadap tiga perkara pidana umum, namun tegas menolak satu perkara kekerasan anak.

Gelar perkara MKR Mandiri ini dipimpin langsung oleh Kajati Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, S.H., M.H., dan Asisten Pengawasan Bobby Ruswin, S.H., M.H., melalui konferensi video di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis 10/09/2026.

Sebelumnya, kewenangan mutus perkara restorative justice berada di tangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Namun, berdasarkan Surat Jampidum Nomor: B-73/E/Ejp/01/2026 tanggal 9 Januari 2026, wewenang tersebut kini didelegasikan secara mandiri kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di masing-masing daerah.

Dalam sidang virtual tersebut, Kajati Maluku menyetujui penghentian penuntutan untuk tiga perkara yang diajukan oleh dua Kejaksaan Negeri (Kejari), yaitu :
£. Kejari Seram Bagian Barat (SBB) : Satu perkara tindak pidana umum dengan Tersangka “PT” dan “HN”.
£. Kejari Buru: Dua perkara penyalahgunaan narkotika (melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009) atas nama Tersangka “AARW” alias Agung dan Tersangka “RFL” alias Oji.

Meski demikian, Kajati Maluku bersikap tegas dengan menolak satu permohonan MKR Mandiri yang diajukan oleh Kejari Tual. Perkara tersebut melibatkan Tersangka “TM” alias Tomi dan “RDL” alias Uti yang diduga melakukan kekerasan fisik secara berulang terhadap seorang anak di sebuah perumahan sosial di Kota Tual hingga mengakibatkan luka parah di wajah dan kepala.

Kajati Maluku menegaskan bahwa kasus kekerasan anak tersebut harus diusut tuntas hingga ke meja hijau.

“Tindak lanjuti perkara tersebut sampai ke Pengadilan, biarkan terdakwa menjalani hukuman sesuai perbuatannya,” tegas Kajati Rudy Irmawan.

Dirinya mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan di Maluku agar tidak hanya terpaku pada syarat administratif dalam menerapkan MKR Mandiri.

Menurutnya, rasa keadilan korban, dampak psikologis, serta harmoni di tengah masyarakat luas harus menjadi indikator utama.

Langkah MKR Mandiri ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum yang humanis dan proporsional di Maluku, yang tidak hanya berorientasi pada pemenjaraan, melainkan pada pemulihan kembali keadaan masyarakat.(MT-01)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *