Kapendam XV/Pattimura : Asmil OSM Adalah Aset Negara, Tetap Direhab

by -78 Views

 

Ambon,moluccastimes.id-Protes keras terkait aktivitas rehabilitasi perumahan anggota TNI yang masih aktif diatas lahan yang diklaim milik ahli waris 20 Potong Dusun Dati milik Jozias Alfons yang terekspos lewat media tribunmaluku.com, ditanggapi Kodam XV/Pattimura.

“Yang perlu diluruskan disini adalah, rehabilitasi terhadap rumah-rumah parajurit anggota TNI yang berlokasi di Asrama Militer (Asmil) OSM merupakan aset barang milik negara yang didalam penguasaan Kodam XV/Pattimura. Aset itu adalah milik negera bukan milik masyarakat,” jelas Kapendam XV/Pattimura, Kolonel Inf Heri Krisdianto, Kamis 10/04/2025.

Sementara terkait status tanah Asmil OSM, menurutnya juga dikuasai oleh Kodam XV/Pattimura.

“Sejak tahun 1958 sebagian objek tanah OSM seluas enam hektare dikuasai oleh Kodam XV/Pattimura dan digunakan sebagai asrama militer, terdaftar dalam IKN TNI AD Nomor Registrasi 31504035 dan saat ini telah teregister dalam SIMAK BMN. Tetapi sampai saat ini masih dikuasai para purnawirawan, padahal sebelumnya mereka mendiami berdasarkan surat ijin penghunian dari Kodam XV/Pattimura,” ucapnya.

Dalam perkembangannya, penghuni kompleks OSM berjumlah 97 orang mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Ambon teregister Nomor 54/PDT.G/2013/PN.AB yang menuntut sebagai pihak yang berhak memiliki objek sengketa seluas 10,1 hektare yang ditempati masing-masing.

Sementara, Kodam XV/Pattimura selaku tergugat, mengklaim lebih berhak atas tanah seluas 60.000 meter persegi yang digunakan sebagai Asmil OSM sejak tahun 1958.

“Dalam perkara ini juga masuk sebagai pihak penggugat intervensi I melalui Kuasa Hukum Lois Hendro Waas dan Ronaldo A Manusiwa bertindak untuk dan atas nama Jacobus Abner Alfons (dalam kedudukannya sebagai Raja Negeri Urimesing) berdalih bahwa objek sengketa merupakan eigendom Verponding Nomor: 984, terdaftar atas nama Governemen Nederland Indie sesuai akta tanggal 13 Februari 1925 Nomor 15, seluas 10,1 hektare merupakan hak milik Pemerintah Negeri (Desa) Urimesing,” urai Kapendam.

Kemudian juga masuk pihak Penggugat Intervensi II melalui kuasa hukum Rycko Weynner Alfons dan Evan Reynold Alfons bertindak untuk dan atas nama Jacobus Abner Alfons, yang mengklaim objek sengketa merupakan eigendom Verponding Nomor: 984, terdaftar atas nama Governemen Nederland Indie sesuai akta tanggal 13 Februari 1925 Nomor 15, seluas 10,1 hektare merupakan areal Dusun Dati Kudamati.

Selanjutnya merupakan salah satu Dusun Dati dari 20 Dusun Dati lainnya dalam wilayah petuanan Negeri Urimesing diklaim sebagai milik pemohon intervensi II sebagai ahli waris Jozias Alfons (yang pernah mengajukan permohonan dan dikabulkan Residen Amboina dan diberikan hak kepada Jozias Alfons/Kepala Soa).

Kapendam menegaskan bahwa pada akhirnya Pengadilan Negeri Ambon memutuskan menolak gugatan 97 orang para penggugat untuk seluruhnya, dan putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (BHT) atau inkracht karena tidak mengajukan upaya hukum lagi.

Karena itu, akibat hukumnya adalah tanah objek sengketa tidak menjadi hak milik dari para penggugat dan tidak menerima gugatan intervensi dari Jacobus Abner Alfons dan selanjutnya dalam upaya hukum banding juga diputus menguatkan putusan PN Ambon Nomor 54/PDT.G/2013/PN.AB tanggal 8 April 2014 sebagaimana Putusan Nomor 42/PDT/2014/PT.AMB tanggal 12 November 2014.

“Dengan demikian bahwa, oleh karena putusan gugatan yang sedemikian itu maka status tanah saat ini adalah tanah negara dalam penguasaan Kodam XV/Patimura seperti awal,” tandas Kapendam.

Lanjut Kapendam, merujuk hasil rapat pada 27 November 2012 di Kantor Gubernur Maluku yang dihadiri perwakilan dari Kodam XV/Pattimura, Pemda Maluku, BPN Ambon dan Komnas HAM, bahwa atas tanah seluas enam hektare di Jl. Nn. Saar Sopacua yang merupakan tanah negara bekas hak barat (eigendom Verponding Nomor: 984, terdaftar atas nama Governemen Nederland Indie sesuai akta tanggal 13 Februari 1925 Nomor 15 milik Perusahaan Belanda (Sekolah Pelatihan Maritim Belanda) teregister IKN TNI AD Nomor Regitrasi 31504035 dapat diajukan hak berdasarkan Keppres Nomor 32 Tahun 1979 dan dikonversikan menjadi hak pakai untuk kepentingan negara/Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Putusan pengadilan juga sudah jelas, mereka yang kalah sementara Kodam XV/Pattimura sebagai pengelola, dan kita memiliki kewenangan untuk melakukan rehabilitasi asrama karena hal ini juga telah didata dan masuk dalam Simak BMN,” kunci Kapendam. (MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *