Kasasi Ditolak, Tehupaly Susul Pattisahusiwa Ke Hotel Prodeo

by -179 Views

Setelah Pattisahusiwa, kini menyusul Tehupaly melenggang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) DD dan ADD Negeri Siri Sori IslamTahun Anggaran 2018 dan 2019.

Saparua,moluccastimes.id-Setelah Pattisahusiwa, kini menyusul Tehupaly melenggang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) DD dan ADD Negeri Siri Sori IslamTahun Anggaran 2018 dan 2019.

Sesuai rilis yang disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon Di Saparua, Ahmad Birawa, S.H.,M.H, pada Selasa 30 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melakukan Eksekusi terhadap M. Taha M. S. Tuhepaly yang merupakan terdakwa kasus Tipikor dimaksud.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 106 /Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024;

Terdakwa melenggang ke Lapas Kelas IIA Ambon untuk menjalani masa hukuman. Pasalnya, hasil putusan Mahkmah Agung Nomor 4917 K/Pid.Sus/2023 menolak permohonan kasasi terdakwa.

Karena itu, Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 7/PID.SUSTPK/2023/PT.AMB tanggal 9 Mei 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4917 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Terdakwa juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, terdakwa dipidana selama 3 (Tiga) tahun 6 (enam) Bulan Penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap di tahan. dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Untuk diketahui, M. Taha M. S. Tuhepaly dalam kapasitas sebagai Sekretaris Desa/Negeri, dan sebelumnya sudah pernah ditahan namun masa penahanan selesai, dan sekarang dieksekusi kembali.(MT-01)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *