Kasus BPJN, Raja Negeri Tawiri Akui Tidak Dilibatkan Dalam Transaksi

by -90 Views

Ambon, Mollucastimes.Com- Penelusuran Penyelesaian Kasus Korupsi Anggaran  sebesar 3 Milyar yang bersumber dari APBN tahun 2015 untuk pembelian lahan seluas 4000 meter persegi yang melibatkan pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional kembali dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Untuk mengungkapkan Skenario dibalik Kasus korupsi anggaran pembelian lahan tersebut, Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali memanggil Raja Tawiri untuk dimintai Keterangan selaku saksi dalam kasus tersebut.

Kepada Jaksa Penyidik Kejati Maluku Irkham Ohilulun, Raja Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Yacob Nacolas Tuhuleruw mengaku jika dirinya tidak tahu menahu soal transaksi pembelian lahan yang dilakukan oleh Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJN) IX Wilayah Maluku-Maluku Utara dengan Pemilik Lahan Hendro Lengkong.

Sesuai dengan Informasi yang diterima oleh Mollucastimes dari pihak Kejati Maluku yang namanya enggan dipublikasi, Rabu (18/01/2017) menjelaskan, Raja Negeri Tawiri mengatakan jika dirinya tidak dilibatkan dalam proses transaksi jual beli. Padahal, dia adalah Raja di Tawiri yang mempunyai hak untuk mengetahui hal-hal yang terjadi diwilayahnya.

“Dia mengaku kalau dirinya tidak tahu menahu soal jual beli lahan seluas 4.485 meterpersegi antara Hendro dan pihak BPJN karena dirinya tidak dilibatkan,”ungkap Sumber.

Sementara itu, Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, Yacob digarap penyidik Korps Adhyaksa sejak pukul 09,30 wit hingga pukul 12,00 wit tersebut dan di cecar  11 pertanyaan selama pemeriksaan. “Ada sebelas pertanyaan tadi yang disampaikan kepada yang bersangkutan terkait proses jual beli lahan tersebut.

Selain itu, Kepala Kewang, Frelek Helaha juga dimintai keterangan oleh Jaksa penyidik selama satu jam.”Selain Raja Tawiri, Kepala Kewang juga dimintai keterangannya tadi,”sambungnya.

Selama satu jam jalani pemeriksaan, Frelek dicecar 11 pertanyaan juga oleh penyidik seputar lahan tersebut. “Jadi Kepala Kewang ini adalah orang yang diminta untuk mengukur luas lahan yang di jual Hendro Lengkong kepada BPJN,”terangnya

Setelah dua saksi tersebut, penyidik juga telah mengagendakan pemanggilan kepada sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mencari unsur dua alat yang mengarah kepada pihak-pihak yang nantinya dijadikan tersangka. “Masih ada lagi pihak-pihak terkait yang nantinya dipanggil untuk dimintai keterangan,”pungkasnya.

Sejauh ini, Penyidik Kejati Maluku telah memanggil setidaknya lima orang untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 4.485 meter persegi oleh BPJN dengan nilai anggaran senilai Rp. 3 miliar.

Sebelumnya, Penjabat Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPJN, Salmon Wathaubun telah digarap penyidik pada Selasa (17/01/2017).

Dari tangan Salmon, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting.

Sebelum Salmon, pemilik lahan Hendro Lengkong dan juga Bendahara BPJN, Irma Batam juga telah dimintai keterangan sebelum oleh pihak Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku pada Senin (16/01/2017). (MT-10)