Ambon, Mollucastimes.Com- Terpidana kasus cabul gadis dibawah umur, Marco Paliama yang divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon beberapa waktu lalu, berhasil kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Ambon, pada Senin (16/01/2017) malam.
Sejumlah pihak terkait termasuk Kepala Rutan, Irhamudin, yang dikonfirmasi tidak memberikan repons dan terkesan menutupi peristiwa tersebut. Telepon maupun SMS yang dikirimkan ke ponsel Irhamudin tidak ditanggapi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Priyadi saat di temui Mollucastimes di Kantor Kemenkum HAM, Rabu (18/01/2017), mengakui belum mengetahui insiden kaburnya salah satu tahanan dari Rutan.
Menurut Priyadi dirinya baru saja melakukan melakukan inspeksi mendadak pada Selasa(17/01/2017) kemarin ke Rutan Kelas II Ambon. Namun anehnya, saat dikonfirmasi, mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Provinsi Bali ini malah membantah adanya peristiwa tersebut.
Priyadi mengatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak Rutan, untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Apabila memang terbukti, maka seluruh petugas jaga termasuk Ka Rutan akan dievaluasi.
“Kalau memang benar ada tahanan lari, saya akan bertindak tegas,”ucapnya.
Ia berharap, sistem keamanan di seluruh lembaga pemasyarakatan termasuk Rutan diperketat untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Pihak Rutan kelas II Ambon, diduga kuat Marco Paliama berhasil lolos dari Rutan karena lemahnya pengawasan dari petugas jaga.
Marco berhasil melarikan diri sekitar pukul 18.30 WIT dengan cara membengkokkan terali besi yang ada di Blok D. Disaat petugas lengah, Marco menyusup masuk ke kamar mandi yang sudah tidak terpakai dan berusaha meloloskan diri lewat plafon, dan masuk ke pos jaga yang letaknya dihalaman Rutan. Saat itu, pos jaga dalam keadaan kosong. Marco kemudian mengunci pintu pos jaga dan berhasil kabur.
Hingga berita ini diturunkan, petugas belum berhasil menemukan keberadaan tahanan yang pernah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ini . (MT-01)