Kejari KKT Limpahkan Kasus Tipikor DD & ADD Desa Ridool, Ke Pengadilan Tipikor Ambon

by -55 Views

Dikatakan, perkara Korupsi DD/ADD Desa Ridool, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk segera disidangkan.

Ambon,moluccastimes.id-Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan dan Jabatan dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017- 2019 telah dilimpahkan untuk disidangkan.

“Akibat kasus Tipikor ini, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 252.641.557,- (dua ratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh satu ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah),” jelas Pj. Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama, S.H.

Dikatakan, perkara Korupsi DD/ADD Desa Ridool, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk segera disidangkan.

“Saat ini 2 tersangka DS dan MYM telah kami titipkan di Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon untuk kelancaran proses persidangan,” ungkap Kasi Intel.

Lanjutnya, perkara tersebut, telah dimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk segera disidangkan.

Dalam pelimpahan tersebut, Penuntut Umum menyerahkan 1 (satu) Jilid Barang Bukti yang terdapat Dokumen Nota Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I dan Tahap II Tahun 2018, Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2018, serta Bukti Nota Pencairan Dana kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sebagai Barang Bukti atas perkara yang melibatkan dua orang tersangka yakni Pj. Kepala Desa Ridool “DS” dan Kaur Keuangan Desa Ridool “MYM”. (MT-01)

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *