Kejati Maluku Ajukan Restorative Justice 2 Kasus Penganiayaan Di SBB

by -32 Views

“Proses perdamaian dilakukan pada 27 Mei 2025 di Balai Desa Samasuru, dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta keluarga korban dan tersangka,” demikian Plt Kajari SBB, Bambang Heripurwanto.

Ambon,moluccastimes.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) yang dimediasi oleh Kejaksaan Tinggi Maluku mengajukan penghentian dua kasus lewat keadilan restoratif (restorative justice) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) di Kejaksaan Agung RI secara virtual, Rabu 04/06/2025.

“Proses perdamaian dilakukan pada 27 Mei 2025 di Balai Desa Samasuru, dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta keluarga korban dan tersangka,” demikian Plt Kajari SBB, Bambang Heripurwanto.

Para tersangka lanjutnya mengakui kesalahan, menyesal, dan meminta maaf kepada korban, yang dengan tulus memaafkan tanpa syarat.

“Pertimbangan lainnya mencakup syarat formil restorative justice sesuai Pasal 5 ayat (1), yakni tersangka belum pernah dipidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta kerugian materil di bawah Rp2.500.000,” jelasnya.

Setelah mempertimbangkan seluruh aspek, JAM Pidum Prof.Dr. Asep Nana Mulyana bersama tim menyetujui usulan penghasutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif dan pendekatan hukum yang humanis.

Sementara itu, dua hal yang diajukan untuk menghentikan penghentiannya adalah:

Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tersangka MLL alias Marex Lohy dan korban DH alias Daniel serta AU alias Ari. Peristiwa terjadi di Jalan Lintas Seram, Desa Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten SBB.

Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tersangka CW alias Corneles dan korban YL alias Yacob, yang juga terjadi di Desa Samasuru.

Adapun jaksa yang menangani perkara ini berdasarkan surat perintah P-16A antara lain Julivia M. Sellano, Aninditia Widyanti, Gunanda Rizal, Izaak Muskitta, Fitria Wally, dan Supriyatmo Efensus PG Dari Kejati Maluku, turut hadir Kasi A. Hadjat, Kasi B. Junetha Pattiasina, Kasi D. Achmad Attamimi, serta para jaksa fungsional bidang pidum.DMS

Pengajuan tersebut dipimpin Wakil Kepala Kejati Maluku Jefferdian yang berlangsung di ruang Vicon Pidum Kejati Maluku, didampingi para kepala seksi di bidang pidana umum.

Sementara Plt Kejari SBB didampingi Kasi Pidum Julivia M. Sellano, serta tim fasilitator jaksa.(MT-01)