Kejati Maluku Bawa JMS Ke Madrasah Aliyah Al-Muluk Malteng

by -139 Views

Selain SMA Negeri 62 Maluku Tengah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku juga menyiggahi Madrasah Aliyah Al-Muluk di Desa Telaga Kodok Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah., hari yang sama Rabu 21 Agustus 2024.

MalukuTengah,moluccastimes.id-Selain SMA Negeri 62 Maluku Tengah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku juga menyiggahi Madrasah Aliyah Al-Muluk di Desa Telaga Kodok Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah., hari yang sama Rabu 21 Agustus 2024.

“Inilah bukti Kejakasaan Tinggi memperhatikan masa depan generasi kita lewat penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS),” aku Kasi Penkum dan Humas Ardy, S.H.,M.H.

Masih tetap menghadirkan nara sumber Michel Gasperz, S.H.,M.H dan Febyanti Sahetapy, S.H.,M.H dengan materi terkait “Cegah Perundungan (Cyber Bullying), Cegah Penyalahgunaan Tekhnologi dan Media Sosial (Penerapan Undang-Undang ITE) dan Pencegahan Bahaya Judi Online dilingkungan Sekolah”.

Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Al-Muluk Maluku Tengah, juga berterimakasih kepada Kejati Maluku.

“Semoga penyuluhan ini menjadi bekal bagi ereka dalam melanjutkan kehidupan diluar sekolah tanpa perundungan serta tanpa judi online yang makin marak,” tandasnya.

Antusiasme siswa-siswi lewat berbagai pertanyaan dan diskusi sangat menarik.

“Diingatkan agar mereka bahwa persoalan terkait perundungan, judi online telah menjadi perhatian pemerintah. Sehingga dibutuhkan kerjasama baik pihak sekolah dengan orangtua sehingg sinergitas ini mampu menghilangkan kasus yang semakin marak,” pungkas Sahetapy. (MT-01)