Kejati Maluku Telusuri Kasus Korupsi 3 Milyar Oleh Oknum BPJN Wilyah IX Maluku dan Maluku Utara

by -95 Views

Ambon,Mollucastimes.Com-Untuk mengungkapkan aliran dana yang mengalir dalam transaksi pembelian tanah seluas 4000 meter persegi  di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini masih melakukan penelusuran anggaran senilai Rp.3 milyar yang bersumbar dari APBN 2015.

Demikian diungkapkan Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulete, Kamis,16/02/17 di Kantor Kejati Maluku.

Menurutnya Jaksa Penyidik Kejati Maluku, Irkham Ohilulun sedang melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yaitu Kepala Desa Tawiri, Yacob Nicolas Tuhuleruw, Kewang atau penjaga lahan di desa, Frelek Helaha, Tenaga Administrasi Desa Pembuat dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM), Salmon D.D Futwembun.

“Penggunaan anggaran tersebut dilakukan oleh oknum Pejabat Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilyah IX Maluku dan Maluku Utara,” ungkapnya.

Dijelaskannya saat diperiksa, Kepala Desa Tawiri, Yacob Nicolas Tuhuleruw mengakui jika dirinya pernah menerima surat pembelian lahan dari Omar Gawi, dimana lahan tersebut dibeli Omar Gawi dari Atamimi Alkatiri selaku pemilik tanah pertama. Omar Gawi kemudian menjual lahan tersebut kepada Kontraktor Hendrik Lengkong tanpa pemberitahuan kepada Tuhuleruw sebagai Kepala Desa Tawiri.Bahkan kemudian Hendrik Lengkong menjualnya kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara.

Sementara itu Hendrik Lengkong memberikan informasi kepada awak media beberapa hari sebelumnya bahwa pada November 2015  pihaknya telah membeli lahan seluas 4.485 meter persegi seharga Rp. 300.000/m2 dengan total Rp. 1,6 milyar. Namun selang dua minggu kemudian dirinya dihubungi SA, salah satu pejabat di BPJN Wilayah Maluku-Maluku Utara pada Desember 2015 untuk membeli lahan tersebut.

Lengkong mengakui, dirinya mengenal SA dari seorang temannya IC. Setelah mengetahui adanya lahan tersebut SA meminta IC untuk membantu membeli lahan tersebut darinya.

“Sempat terjadi penawaran, saya menjual lahan tersebut per meter persegi Rp.600.000,- dengan total anggaran Rp.3 milyar. Dan sepenuhnya pajak yang  saya tanggung sebesar Rp.400.000.000.-Anggaran pembayaran ditransfer melalui rekening BCA milik saya Januari 2016,” jelasnya.

Lengkong mengakui dirinya tidak mengetahui jika lahan  tersebut dibeli oleh BPJN  Maluku-Maluku Utara.

”Saya tahu kalau lahan saya dibeli oleh BPJN itu saat di depan Notaris. Yang jelas, saya tidak tahu menahu tentang proses pencairan. Ini kan tanah saya, mau dijual berapapun itu hak saya,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa sudah mengantongi bukti kuat, sehingga oknum pejabat, pengusaha dan rekanan BPJN yang terlibat dalam skandal dugaan korupsi ini tidak akan lolos. Penanganan kasus ini nantinya melibatkan tim penyidik gabungan Kejati Maluku dan Kejari Ambon yang telah dibentuk Desember 2016.(MT-10)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *