Ketua DPRD SBB Sebut Pengesahan Perda Kelembagaan Cacat Hukum

by -189 Views
Piru,Mollucastimes.Com- Keputusan DPRD Kab. SBB,No.170/15/KPTS-DPRD/2016. tanggal 5 Desember 2016 yang di pimpinoleh Wakil  Ketua DPRD, Mustafa Raharusun dinilai inproseduran dan cacat “hukum”. 
Rapat Paripurna yang berhubungan dengan penetapan Perda Kelembagaan dinilai bertentangan dengan tata tertib DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, pasalnya rapat tersebut tidak sesuai dengan pasal 95 ayat I Poin B tatib DPRD. 
Dalam pasal itu dikatakan  Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan,jika tidak dihadiri oleh sekurang-kurangnya  2/3 dari jumlah Anggota DPRD untuk menetapkan Perda dan APBD,Maka dinyatakan tidak sah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten SBB , Hans Rutasouw kepada awak media usai unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda Saka Mese Nusa, Jumat (9/12/2016). 
Bagi Kader Partai Demokrat SBB itu, pengambilan keputusan dalam forum wakil rakyat tersebut inskonstitusional, pasalnya dari 30 Anggota DPRD SBB, yang hadir untuk pengambilan keputusan hanya 18 Anggota DPRD. Sementara 12 Anggota DPRD SBB lainnya tak hadir dalam rapat itu. 
Tak hanya itu, dua fraksi pun diungkapkannya tak hadir dalam pengambilan keputusan dimaksud, diantaranya Fraksi Demokrat dan Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem). 
 “ yang hadir untuk menandatangani  daftar hadir dari jumlah Anggota  DPRD 30 Orang yang hadir hanya 18 orang. Itupun juga dua Fraksi tidak hadir yaitu Partai Nasdem dan Partai Demokrat, “ Tandasnya.

Baginya secara procedural langkah yang harus diambil oleh pimpinan siding saat itu, ketka Fraksi -Fraksi tidak hadir dan anggota tak memenuhi forum, pimpinanan siding harus mengkomunikasikan hal itu dengan Fraksi-Fraksi untuk mendapatkan informasi perihal ketidakhadirannya. 
 “Apabila forum tidak memenuhi persyaratan maka sesuai tata tertib pimpinan sidang harus menunda selama dua kali  dengan jeda waktu satu jam berturu-turut. Dan apabila rapat itu juga belum memenuhi forum,maka rapat ditunda untuk tiga hari kemudian dan harus di sampaikan hasilnya kepada Ketua DPRD,” kata Legislator asal Dapil Taniwel, Taniwel Timur dan Seram Barat itu. 
Tak hanya itu, Ketua DPRD SBB ini juga menyinggung kapabilitas para pimpinan SKPD yang dilantik oleh Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Ujir Halid. Baginya, rekam jejak pimpinan SKPD pada kelembagaan baru harus dicermati. 
“Harus dipertimbangkan Rekam jejak dari pada calon pemimpin yang mau duduk sebagai kepala SKPD ,kita boleh lihat persoalan pergantian. Ada yang tidak tahu rekam jejaknya tapi diangkat,Apa maksutnya?”  tandas Ketua DPRD SBB. 
Dia pun berjanji akan mengevaluasi keputusan itu dengan berkoordinasi dengan Kementrian  dalam negeri untuk membatalkan pelantikan Eselon IIb (Pimpinan SKPD Baru).  (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *