KKIP Anugerahkan Provinsi Maluku Sebagai Badan Publik Informatif

by -111 Views

“Kita awalnya dari tahun 2018 sampai 2020 masuk dalam kategori Tidak Informatif, tahun 2021 sampai 2022 Cukup Informatif, tahun 2023 kategorinya naik menjadi Menuju Informatif dengan poin 87,032 dan kita patut bersyukur pada tahun 2024 ini mendapatkan Kategori Informatif dengan poin 87,032,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku, Drs. Melkias M Lohy, MT, usai penerimaan anugerah, di Jakarta, Selasa 17/12/2024.

Jakarta,moluccastimes.id-Peningkatan keterbukaan informasi publik sebagai kategori informatif, membawa Provinsi Maluku meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, yang dihelat Komisioner Komisi Informasi Pusat (KKIP).

“Kita awalnya dari tahun 2018 sampai 2020 masuk dalam kategori Tidak Informatif, tahun 2021 sampai 2022 Cukup Informatif, tahun 2023 kategorinya naik menjadi Menuju Informatif dengan poin 87,032 dan kita patut bersyukur pada tahun 2024 ini mendapatkan Kategori Informatif dengan poin 87,032,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku, Drs. Melkias M Lohy, MT, usai penerimaan anugerah, di Jakarta, Selasa 17712/2024.

Dikatakan anugerah tersebut merupkan bukti dukungan dan kerjasama seluruh OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku selaku PPID Pelaksana dalam menyediakan dan mengelola informasi publiknya.

“Semoga hal ini tetap berjalan secara optimal ke depannya” timpal pria smart itu yang saat itu didampingi Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika John A. Rumlawang.

Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia ini, bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Badan Publik yang telah berkomitmen dalam menjalankan prinsip-prisip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Donny Yoesgiantoro, menyampaikan bahwa terjadi peningkatan jumlah Badan Publik yang masuk dalam kualifikasi “Informatif”.

“Dimana pada tahun sebelumnya terdapat 139 Badan Publik Informatif, dan pada tahun 2024 ini meningkat menjadi 162 Badan Publik Informatif,” *tandas Donny.

Sebagai informasi, Komisi Informasi Pusat RI, telah melaksanakan monitoring dan evaluasi pada 363 Badan Publik, yang terbagi dalam tujuh kategori diantaranya Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik. (MT-01)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *