Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, mengapresiasi kinerja dan kolaborasi Tim PK-JKN yang selalu berkomitmen turut serta mengelola dana amanat peserta Program JKN.
Jakarta,moluccastimes.id-Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, mengapresiasi kinerja dan kolaborasi Tim PK-JKN yang selalu berkomitmen turut serta mengelola dana amanat peserta Program JKN.
“Apresiasi dari kami atas kolaborasi yang tercipta dalam pengelolaan dana peserta program JKN,” ungkap , Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno.
Dikatakan, Tim Pk-JKN terdiri dari Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP dan seluruh stakeholder tingkat provinsi, kabupaten/kota menjalankan mandatori regulasi yang berlaku untuk menjaga dana pubik ini.
“Kita meyakini bahwa dana ini memberikan kemanfaatan yang besar bagi peserta untuk memperoleh akses layanan kesehatan,” ujarnya.
Selain membangun ekosistem Kesehatan, juga melakukan pencegahan dan penanganan kecurangan dengan menerbitkan kebijakan pendeteksian fraud, pengembangan tools investigasi, penguatan kompetensi SDM, serta penguatan sistem informasi.
Sementara itu. Depuli Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan bahwa pihaknya bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan membentuk Tim PK JKN untuk memastikan fraud di Indonesia ditangani secara serius.
“Kita lihat Obama Care di Amerika, 3-10% klaimnya terindikasi ada fraud. Di sana, jika terbukti fraud bisa langsung dipidana. Di Indonesia belum seperti itu. Maka dari itu, langkah ini kita lakukan supaya ada elek jera. Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kita ingatkan agar jangan melakukan fraud seperti klaim fiktif atau manipulasi klaim,” tegasnya.
Ditambahkan Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Ri, Murti Utami, Tim PK JKN bekerja secara bertahap.
Menurutnya, sejak tahun 2019, hampir semua provinsi di indonesia sudah memiliki Tim PK JKN. la mengungkapkan bahwa pihaknya bersama BPJS Kesehatan dan KPK turun langsung ke lapangan untuk menginvestigasi dan memvenfikasi uang data-data terkait
“Terkait pelaku fraud, sanksinya sudah diatur di Permenkes Nomor 16 Tahun 2019. Tidak hanya fasiltas kesehatan yang dikenakan sanksi, individu pelakunya pun akan dikenakan sanksi. Rekam jejaknya akan dicatat dalam sistem kami, akan ada pembekuan kredit poin hingga pencabutan izin praktik pelaku fraud tersebut,” katanya.
Lanjut, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari menjelaskan bahwa pada pihaknya akan mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku dalam menyikapi penanganan fraud yang terjadi dalam Program JKN. Terlebih, dana peserta JKN merupakan keuangan negara yang harus dijaga bersama.
“Kami mendukung upaya untuk menjaga Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Terkait kerugian yang terjadi akibat fraud, kami sudah berulang kall mengingatkan stakeholder bahwa ada undang-undang yang menegaskan jika tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara akan dibawa ke ranah pidana,” tegasnya. (MT-01)