“Ajaran gereja bukan hanya untuk dibaca, tapi harus dihidupi karena setiap butir ajaran bukan sekadar doktrin, tetapi nafas gereja yang menuntun umat hidup benar di tengah dunia yang terus berubah,” ungkap Tuhumena.
Ambon,moluccastimes.id-Gereja harus serius dalam merumuskan ajaran yang menjadi dasar seluruh kebijakan dan pelayanan.
Demikian Ketua Komisi I Sidang Sinode ke-39 Gereja Protestan Maluku (GPM), Pdt. Boy Tuhumena, usai Sidag Komisi I, Selasa 21/10/2025.
“Ajaran gereja bukan hanya untuk dibaca, tapi harus dihidupi karena setiap butir ajaran bukan sekadar doktrin, tetapi nafas gereja yang menuntun umat hidup benar di tengah dunia yang terus berubah,” ungkap Tuhumena.
Dikatakan, sosialisasi akan dimulai dari para pelayan yang akan menjelaskan ajaran ini agar umat memahami dan berjalan bersama dalam satu arah iman. Pembahasan ajaran GPM, sambung pria paru baya itu merupakan kelanjutan dari kerja panjang sejak Sidang MPR tahun 2021.
“Sejak saat itu, Komisi Permanen Ajaran Gereja telah menyiapkan dokumen ajaran, yang awalnya hanya 585 artikel dalam Sidang Sinode mengalami pengembangan sehingga bertambah menjadi 652 artikel,” lugas Tuhumena.
Walaupun demikian, pria berkacamata itu menjelaskan, komisi tidak membahas semua artikel, melainkan fokus pada materi-materi baru yang lahir dalam lima tahun terakhir.
“Misalnya isu tentang perkawinan, perceraian, kremasi, keluarga Kristen, hingga relasi iman dan politik. Kami tidak sekadar menulis, tapi menggali nilai-nilai dasar iman yang harus menuntun arah pelayanan dan kebijakan gereja,” sebutnya.
Disisi lain, Tuhumena menyoroti salah satu isu sensitif, yaitu posisi pendeta terhadap politik praktis.
“Pendeta atau pegawai organisasi yang ingin terlibat dalam politik praktis harus memilih menjadi politisi atau tetap melayani sebagai pelayan gereja. Kalau memilih politik, ia harus melepaskan statusnya sebagai pegawai organik GPM,” tegas Tuhumena.
Dirinya berharap seluruh hasil pembahasan dapat diterima dalam pleno sinode dan segera disosialisasikan ke seluruh jemaat.(MT-01)
