“Hal ini dilakukan guna menghadirkan pelayanan keimigrasian yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah,” demikian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan, usai syukuran Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Senin 26/01/2026.
Ambon,moluccastimes.id-Sesuai dengan komitmen Kantor Imigrasi Indonesia tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon memastikan pengawasan terhadap orang asing di Maluku akan diperketat.
“Hal ini dilakukan guna menghadirkan pelayanan keimigrasian yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah,” demikian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan, usai syukuran Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Senin 26/01/2026.
Menurutnya, Imigrasi juga memfokuskan serta selektif terhadap keberadaan warga negara asing.
“Selain pelayanan administratif, juga pengawasan orang asing pada 2026 sehingga keberadaan mereka di Maluku tidak membawa masalah,” tegasnya.
Pengawasan keimigrasian lanjutnya, diperkuat melalui koordinasi lintas instansi, melalui kegerakan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk memastikan setiap aktivitas warga asing di Maluku berjalan sesuai aturan.
Disisi pelayanan lanjutnya, Imigrasi Indonesia terus melakukan transformasi digital demi memudahkan masyarakat.
“Saat ini, hampir seluruh layanan keimigrasian, khususnya paspor, telah berbasis online dan memungkinkan masyarakat menentukan sendiri waktu, jam, hingga lokasi pengurusan. Semua sudah terakomodasi secara digital,” tandasnya. (MT-01)
