Konflik Lisabata-Patahuwe, GBPM Serukan Penghentian Kekerasan, Desak Pemda Ambil Langkah Konkret

by -8 Views

“Tidak ada warga yang boleh kehilangan hak atas rasa aman, kehidupan yang layak, pendidikan, kesehatan maupun perlindungan karena berada dalam situasi darurat,” demikian kutipan pernyataan GBPM.

Ambon,moluccastimes.id-Gerak Bersama Perempuan Maluku (GBPM) menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tragis yang melanda wilayah Lisabata-Patahuwe, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.

Dalam rilisnya GBPM yang dikoordinir Lusi Peilouw dan Sekretaris Linda Holle, menegaskan bahwa keselamatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar seluruh masyarakat yang terdampak harus menjadi prioritas utama pemerintah tanpa adanya diskriminasi.

“Tidak ada warga yang boleh kehilangan hak atas rasa aman, kehidupan yang layak, pendidikan, kesehatan maupun perlindungan karena berada dalam situasi darurat,” demikian kutipan pernyataan, Senin 13/09/2026.

GBPM menyerukan kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk menahan diri, menolak segala bentuk provokasi, tidak melakukan tindakan balasan, serta menghentikan kekerasan dengan mengedepankan dialog damai.

Untuk mengatasi dampak konflik dan mencegah eskalasi lebih lanjut, GBPM mengajukan 6 tuntutan dan desakan utama kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemkab Seram Bagian Barat :
1. Jaminan Keselamatan: Menjamin perlindungan seluruh warga terdampak dari kedua wilayah guna mencegah kekerasan susulan, intimidasi, dan aksi balasan.
2. Pemenuhan Kebutuhan Dasar: Memastikan ketersediaan hunian sementara yang layak, pangan, air bersih, sanitasi, pakaian, serta layanan kesehatan yang berkelanjutan.
3. Perlindungan Kelompok Rentan: Memberikan proteksi khusus bagi perempuan, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas, termasuk pencegahan kekerasan berbasis gender dan dukungan psikososial.
4. Keberlanjutan Pendidikan: Menjamin hak pendidikan anak-anak terdampak, termasuk mendata pelajar dan mahasiswa asal Lisabata-Patahuwe yang sedang menempuh studi di Kota Ambon maupun daerah lain.
5. Rekonsiliasi yang Adil: Membangun mekanisme pemulihan yang transparan, menyediakan kanal pengaduan yang aman, serta memastikan pembagian bantuan didasarkan pada kebutuhan untuk menghindari sekat sosial.
6. Rekonstruksi Partisipatif: Mempercepat pembangunan kembali fasilitas umum, rumah, dan roda ekonomi dengan melibatkan masyarakat lokal, khususnya keterwakilan perempuan, tokoh adat, tokoh agama, dan pemuda.

GBPM juga mengingatkan pemerintah bahwa proses pemulihan pasca-konflik membutuhkan biaya yang mahal dan waktu yang panjang. Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk segera menyusun roadmap (peta jalan) mitigasi konflik yang berbasis data dan peta potensi konflik konkret agar tragedi serupa tidak terus berulang di Maluku.

Di akhir seruannya, GBPM mengajak seluruh masyarakat Maluku untuk menjaga situasi tetap kondusif dengan tidak menyebarkan berita bohong (hoax) atau narasi kebencian di media sosial.

“Setiap korban harus dilindungi. Setiap luka harus dipulihkan. Jangan wariskan konflik, mari bersama merawat Maluku,” tutup pernyataan tersebut.(MT-01)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *