“Meskipun dengan struktur pasar dan kondisi fundamental perbankan yang berbeda-beda tetapi kerja sama bank ini diharapkan, bisa memberikan manfaat positif bagi kedua pihak, sesuai dengan itikad baik,” harap Gubernur.
Jakarta,moluccastimes.id-Guna menindaklanjuti Rencana Kerjasama Kelompok Usaha Bank (KUB), antara Bank DKI dengan Bank Maluku Maluku Utara, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, SH, LL.M menghadiri Konsunyering Pembahasan Draft Shareholder Agreement (SHA), Draft Conditional Subsciption Shareholder Agreement (CSSA) dan Negosiasi Kesepakatan Angka Valuasi Saham, Jumat 25/04/2025.
“Rencana kerjasama ini telah lama, namun harus berproses. Dan puji Tuhan, sekarang kita bisa bergerak kearah yang lebih konkrit dan substansial,” ungkap Gubernur.
Menurut pria smart itu, kegiatan akan membahas perjanjian penyertaan modal dari Bank DKI ke Bank Maluku Maluku Utara, kesepakatan antar pemegang saham, serta negosiasi angka valuasi saham dari Bank Maluku Maluku Utara.
“Meskipun hal ini sangat teknis namun harus concern. Sebab pada inti substansinya harus mendapat restu dari para pemegang saham pengendali khusus dari sisi Bank Maluku Maluku Utara,” tandas Lewerissa sebagai Pemegang Saham Pengendali itu.
Ayah tiga anak itu berharap, kerjasama yang dibangun dapat memberi dampak mutual benefit.
“Meskipun dengan struktur pasar dan kondisi fundamental perbankan yang berbeda-beda tetapi kerja sama bank ini diharapkan, bisa memberikan manfaat positif bagi kedua pihak, sesuai dengan itikad baik,” harap Gubernur.
Untuk diketahui, pembahasan kedua draft tersebut akan ditindaklanjuti dengan finalisasi draft oleh Tim Teknis, serta akan dibawakan untuk dimintakan persetujuan Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara maupun Pemegang Saham Pengendali PT. Bank DKI.
Sebagai informasi, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding / MoU) antara PT. BPD Maluku Malut dengan PT Bank DKI pada 20 Desember 2024 dalam rangka pelaksanaan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).
KUB tersebut untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor 20/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
POJK tersebut dibuat karena dinamika perekonomian serta teknologi informasi domestik dan global memerlukan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing Industri Perbankan Nasional, untuk Penguatan Daya Saing Industri Perbankan Nasional tersebut maka setiap Bank Umum diwajibkan untuk memenuhi modal inti sekurang-kurangnya Tiga Triliun Rupiah.
Hadir juga pada kesempatan itu Dewan Direksi Bank DKI, Direktur Utama dan jajaran Bank Maluku Maluku Utara, serta stakeholder terkait.(MT-01)