Kopsurgah KPK Janji Bantu Pemkot Ambon Selesaikan Masalah Hukum Terkait Pajak & Retribusi

by -129 Views

Ambon,moluccastimes.com-Tahun depan Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah VI (Maluku dan Papua) KPK RI akan membantu Pemerintah Kota Ambon terkait pelaporan ke aparatur penegak hukum jika ditemukan masalah hukum yang harus diselesaikan pihak ketiga terkait pajak dan retribusi. 

Demikian Koordinator Tim Korsupgah, Dian Ali disela rapat evaluasi akhir tahun Barang Milik Daerah (BMD) dan peningkatan Pajak dan Retribusi daerah di Balai Kota Ambon, Jumat 08/12/23.

“Hari ini kita evaluasi akhir tahun terkait dengan penertiban aset BMD dan Peningkatan pajak. Jadi kita mendapatkan Laporan dari Kota Ambon terkait Progres yang sudah dimulai sejak awal tahun ini. berdasarkan laporan yang diterima, Kota Ambon masih dalam jalur yang tepat (on the right track) terhadap upaya itu, namun masih saja ada tantangan yang dihadapi, diantaranya potensi retribusi yang bakal dihapus di tahun depan,” akunya.

Disebutkan, tantangan yang dihadapi misalnya dari bangunan Sekolah yang ahli waris masih menuntut ganti rugi, sedangkan dari sisi pajak dan retribusi ada beberapa retribusi yang dihapus, diantaranya Rumah Kos, Uji KIR, Tera Ulang, dan Damkar

“Secara umum semua Pemerintah Daerah di Wilayah kerja kami sangat bergantung dana bagi Hasil Pemerintah Pusat, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbatas harus dioptimalkan,” timpalnya.

Sebab itu, dirinya berharap ASN Pemkot Ambon bisa menjadi contoh dalam hal membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

“Jika tidak, maka Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak diberikan, ada ribuan potensi PAD yang masuk, termasuk pajak kendaraan bermotor, yang tahun depan pembagian antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, lebih besar yakni 60 persen berbanding 40,” tandasnya. 

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si mengapresiasi Tim Kopsurgah Wilayah VI KPK yang telah mendampingi Pemkot dalam mengoptimalkan PAD juga memperbaiki diri pasca penindakan. 

“Tim sudah memberikan banyak arahan, masukan bagi kita untuk  mengoptimalkan PAD, sekaligus menjadi jalan untuk menjaga daerah ini tidak lagi terlibat dalam praktek tidak benar yang berujung pada tindak pidana korupsi,” ungkap Wattimena.

Dikatakan, selama dua tahun terakhir PAD Kota Ambon telah meningkat cukup signifikan. 

“Ini terjadi lantaran Pemkot telah melakukan identifikasi potensi PAD, selanjutnya mencoba berinovasi dan menumbuhkan kreatifitas untuk mengoptimalkannya. Banyak kebutuhan masyarakat yang harus terpenuhi, dan semua butuh dana. Berharap DAU dan DAK sudah ada peruntukannya, sehingga mau tidak mau, PAD harus dioptimalkan,” timpal ayah tiga anak itu.

Wattimena menambahkan, terkait BMD, Pemkot memastikan aset milik Pemkot tidak lagi dikuasi pihak lain.

“Sebut saja pasar lama, pasar gambus, beberapa sekolah yang sudah dibayarkan sesuai perhitungan NJOP yang benar (apraisal). Selain itu, ada juga lahan Pemkot di Desa Nania dan kawasan Pulo Gangsa, yang selama ini ditempati masyarakat telah diberikan rekomendasi untuk HGB, berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait lainnya. Sealnjutnya Kendaraan dinas yang dikuasai pihak lain juga telah ditarik, dan yang sudah tidak bisa dimanfaatkan telah dilelang oleh KPKNL, juga kita juga memakai Jaksa dan Pengacara Negara untuk penyelesaian tunggakan pihak ketiga. Ini semua berjalan secara baik,” terangnya.

Untuk saat ini, Pemkot, lanjutnya, sementara mencoba menyelesaikan permasalahan antara Perumda Tirta Yapono (PDAM) dan PT. DSA.

“Diharapkan, saatnya nanti PDAM sebagai BUMD yang merupakan milik Pemkot dapat memberikan PAD seperti yang diharapkan. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *