Korupsi Dana BOK Puskesmas Saparua, RS & AFP Digelandang Ke Prodeo

by -31 Views

“Keduanya digelandang setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana BOK, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 403.413.500 yang merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adriansyah.

Ambon,moluccastimes.id-Terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Saparua tahun anggaran 2020-2023, RS dan AFP resmi digelandang ke prodeo.

“Keduanya digelandang setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana BOK, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 403.413.500 yang merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adriansyah.

Diketahui dua oknum tersebut adalah mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Saparua berinisial RS dan mantan bendahara berinisial AFP.

Kajari Ambon menyebutkan dana BOK tahun 2023 juga digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai juknis.

“Dalam proses penyelidikan ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai aturan, laporan pertanggungjawaban fiktif, serta pembelian bahan makanan yang tidak dilaksanakan. Kemudian belanja bahan makanan untuk balita dan ibu hamil, namun dengan nota dan cap toko palsu. Selain itu, ada pemotongan anggaran program transportasi UMKM sebesar 15 persen yang diduga diselewengkan untuk membayar tenaga honor non-ASN, padahal secara aturan hal tersebut tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Ambon telah menetapkan RS dan AFP sebagai tersangka setelah mengantongi cukup bukti adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOK di Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 KUHP. Subsider dikenakan Pasal 3 dan lebih subsider Pasal 9 undang-undang yang sama.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan. RS ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan. Sedangkan AFP ditahan di Lapas Kelas III Ambon yang diterbitkan pada Rabu, 16 Juli 2025.(MT-01)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *