Korupsi Pembelian Lahan Di Tawiri, Jaksa Periksa PPK dan Calo

by -103 Views

Ambon,Mollucastimes.Com- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Tata Usaha (KTU) Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku – Maluku Utara, Sadrach Ayal, sebagai saksi atas kasus korupsi pengadaan lahan di Desa Tawiri tahun 2015 senilai Rp 3 miliar yang bersumber dari APBN. Selain Ayal, Jaksa Penyidik juga memeriksa Frangky Rumpeniak sebagai saksi.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulete, keduanya diperiksa untuk menemukan dua alat bukti yang cukup ditahap penyidikan, guna mengungkap tersangkanya.

“Sadrach Ayal dan Frangky Rumpeniak menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Jaksa Penyidik Aser Orno dan Ajit Latuconsina, di ruang pidana khusus (Pidsus), yang mana dari pemeriksaan kedua saksi tersebut bertujuan untuk menemukan dua alat bukti yang cukup,” ucap Samy, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Jumat, (20/01/2017).

Sapulete menjelaskan, dalam pemeriksaan yang berlangsung secara terpisah, antara saksi Sadrach Ayal dicecar 46 pertanyaan menyangkut tugas dan tanggung jawabnya selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK). Sedangkan saksi Frangky Rumpeniak dicecar 20 pertanyaan menyangkut tugasnya selaku perantara dalam  jual – beli lahan di Tawiri antara Hendrik Lengkong dengan Atamimi Alkaitiri

Sapulete juga mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejati Maluku, saksi Frangky Rumpeniak mengaku bahwa dirinya hanya menjadi calo atau perantara terkait dengan penjualan lahan seluas 4485 meter persegi dari pemilik lahan pertama Attamimi Alkatari  kepada Hendro Lengkong selaku pemilik lahan kedua. Dari transaksi tersebut, saksi Frangky Rumpeniak mendapat fee senilai Rp 40 juta yang diterima dari Attamimi Rp 20 juta dan dari Hendro Lengkong Rp 20 juta.

“Attamimi menjual lahan seluas 4485 meter persegi kepada Hendro Lengkong melalui calo Frangky Rumpeniak senilai Rp 1,6 miliar, dengan NJOP permeter sebesar Rp 300 ribu. Kemudian saksi Sadrach Ayal selaku PPK BPJN menemui Hendro Lengkong untuk membeli lahan tersebut sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2015, dengan NJOP permeter Rp 600 ribu. Dengan catatan pajak ditanggung Hendro selaku pemilik lahan,” jelas Samy.

Usai diperiksa, Sadrach Ayal saat diwaancarai wartawan enggan berkomentar banyak. “Saya dipanggil Jaksa menyangkut pembebasan lahan tahun 2015 di Desa Tawiri. Soal lain-lain silahkan tanya langsung ke Jaksa,”singkatnya. (MT-10)